Jakarta, Seputarbabel – Kejaksaan Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022.
Pemeriksaan yang berlangsung pada Kamis, 6 Februari 2025 , dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS. Dua saksi yang diperiksa yaitu,AS, Evaluator Divisi P2P PT Timah Tbk, DK, Legal PT Bumi Enggang Khatulistiwa.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI menyatakan bahwa pemeriksaan kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut.
Kasus ini menjerat beberapa tersangka, termasuk Korporasi PT Refined Bangka Tin dkk, yang diduga terlibat dalam penyimpangan tata niaga timah di Bangka Belitung selama tujuh tahun.
Hingga saat ini, Kejagung terus melakukan pendalaman guna mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta kerugian negara akibat kasus ini.
Sumber: Kapuspenkum Kejagung RI