Seputarbabel.com – Rakyat miskin tak usah khawatir dengan ribut-ribut kenaikan tarif setrum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, penyesuian tarik listrik hanya dilakukan terhadap pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk golongan mampu. Untuk masyarakat tak mampu dan pelanggan 450 VA, tidak mengalami kenaikan.
Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid memaparkan, pelanggan listrik 900 VA sebanyak 23,1 juta rumah tangga. Dari jumlah itu, penyesuaian tarif listrik dilakukan terhadap 19,0 juta rumah tangga. Sebab, mereka masuk dalam golongan mampu alias tidak layak mendapatkan subsidi.
“Sisanya sebanyak 4,1 juta pelanggan 900 VA tidak mengalami penyesuian tarif karena masuk golongan tidak mampu,” jelas Hadi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.
Selain itu, Hadi memastikan, pelanggan 450 VA sebanyak 23,16 juta rumah tangga juga tidak mengalami penyesuaian tarif. Mereka tetap mendapatkan subsidi seperti biasa. Dengan kata lain, subsidi hanya diberikan kepada mereka yang berhak menerima.
Soal keakuratan data, Hadi menerangkan, penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K). Yakni, lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegiatan percepatan penanggulangan kemiskinan yang dipimpin langsung Wakil Presiden.
Namun demikian, lanjut Hadi, pihaknya membuka ruang untuk masyarakat mengadukan apabila terjadi kesalahan pendataan melalui Posko Pengaduan Subsidi Listrik di Kantor Kementerian ESDM. Untuk masyarakat luar daerah, mekanismenya bisa melakukan pengaduan melalui kantor kelurahan/desa untuk diteruskan ke kecamatan. Bagi masyarakat tidak mampu namun terkena kebijakan penyesuaian tarif, atau golongan mampu ternyata masih disubsidi, bisa mengadu ke Posko tersebut.
Hadi menyebutkan, sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian, 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, 13.859 pengadu masih dalam proses verifikasi oleh TNP2K, dan 12.852 pengadu tidak terdapat dalam Data Terpadu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.
“Yang menarik, ada 75 pengadu mengajukan permohonan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi,” ungkapnya.
Dia memaklumi ada pelanggan 900 VA yang mengalami penyesuian tarif, mengeluhkan peningkatan tagihan listrik hingga 174 persen. Sebab, selama ini masyarakat mampu tersebut menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.
Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA dengan konsumsi listrik 140 kilo watt hour (kWh) per bulan, tagihan bulanan sekitar Rp 84.000. Semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan sesuai tarif keekonomian. Artinya, selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat subsidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan.
Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagihan listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan.
Diputuskan Bersama DPR
Hadi mengungkapkan, keputusan melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan 900 VA dilakukan melalui proses dan pembahasan yang panjang bersama DPR.
Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan melakukan penyesuaian tarif listrik, sendirian. Sesuai Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.
“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Tetapi keputusan bersama pemerintah dengan DPR,” tegasnya.
Menurutnya, keputusan DPR menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, diambil dalam Rapat Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016.
Hadi menambahkan, pencabutan subsidi listrik tidak tepat sasaran mendesak diberlakukan karena pemerintah membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.
“Hingga saat ini masih terdapat lebih dari 2.500 desa di seluruh Tanah Air yang belum teraliri listrik sama sekali. Subsidi tepat sasaran akan memberi kesempatan kepada saudara-saudara kita menikmati listrik untuk pertama kali sejak Indonesia merdeka,” katanya.
Dia menyebutkan, salah satu program yang segera dilaksanakan adalah pembagian cuma-cuma lampu listrik tenaga matahari untuk hampir 400 ribu rumah tangga di 2.500 desa tanpa listrik. Program ini dimulai tahun 2017 dan ditargetkan tuntas dalam dua tahun