Katanya, Tarif Listrik Buat Rakyat Miskin Tidak Naik

Seputarbabel.com – Rakyat miskin tak usah khawatir dengan ribut-ribut kenaikan tarif setrum. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, penyesuian tarik listrik hanya dilakukan terhadap pelanggan 900 Volt Ampere (VA) yang masuk golongan mampu. Untuk masyarakat tak mampu dan pelanggan 450 VA, tidak mengalami kenaikan.

 

Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M Djuraid memaparkan, pelanggan listrik 900 VA se­banyak 23,1 juta rumah tangga. Dari jumlah itu, penyesuaian tarif listrik dilakukan terhadap 19,0 juta rumah tangga. Sebab, mereka masuk dalam golongan mampu alias tidak layak menda­patkan subsidi.

“Sisanya sebanyak 4,1 juta pelanggan 900 VA tidak mengalami penyesuian tarif karena masuk golongan tidak mampu,” jelas Hadi kepada wartawan di Jakarta, kemarin.

Selain itu, Hadi memastikan, pelanggan 450 VA sebanyak 23,16 juta rumah tangga juga tidak mengalami penyesuaian tarif. Mereka tetap mendapatkan subsidi seperti biasa. Dengan kata lain, subsidi hanya diberi­kan kepada mereka yang berhak menerima.

Soal keakuratan data, Hadi menerangkan, penentuan rumah tangga mampu dan tidak mampu merujuk pada data terpadu Tim Nasional Percepatan Penang­gulangan Kemiskinan (TNP2K). Yakni, lembaga yang dibentuk sebagai wadah koordinasi untuk menyelaraskan berbagai kegia­tan percepatan penanggulangan kemiskinan yang dipimpin lang­sung Wakil Presiden.

Namun demikian, lanjut Hadi, pihaknya membuka ruang untuk masyarakat mengadukan apa­bila terjadi kesalahan pendataan melalui Posko Pengaduan Sub­sidi Listrik di Kantor Kemente­rian ESDM. Untuk masyarakat luar daerah, mekanismenya bisa melakukan pengaduan melalui kantor kelurahan/desa untuk diteruskan ke kecamatan. Bagi masyarakat tidak mampu namun terkena kebijakan penyesuaian tarif, atau golongan mampu ternyata masih disubsidi, bisa mengadu ke Posko tersebut.

Hadi menyebutkan, sampai pertengahan Juni 2017, telah masuk 53.150 pengaduan, dengan rincian, 26.290 pengadu berhak mendapat subsidi, 13.859 pengadu masih dalam proses verifikasi oleh TNP2K, dan 12.852 pengadu tidak terdapat dalam Data Ter­padu, diserahkan ke Kementerian Sosial untuk ditindaklanjuti.

“Yang menarik, ada 75 pengadu mengajukan permo­honan untuk tidak dimasukkan sebagai pelanggan yang layak disubsidi,” ungkapnya.

Dia memaklumi ada pelanggan 900 VA yang mengalami penye­suian tarif, mengeluhkan peningkatan tagihan listrik hingga 174 persen. Sebab, selama ini masyarakat mampu tersebut menikmati subsidi yang lebih besar dari subsidi yang dinikmati masyarakat tidak mampu.

Sebagai contoh, rumah tangga mampu pelanggan 900 VA den­gan konsumsi listrik 140 kilo watt hour (kWh) per bulan, tagi­han bulanan sekitar Rp 84.000. Semestinya mereka membayar sekitar Rp 189.000 per bulan se­suai tarif keekonomian. Artinya, selama ini rumah tangga mampu berdaya 900 VA mendapat sub­sidi negara sekitar Rp 105.000 per bulan.

Padahal, masyarakat tidak mampu dengan konsumsi listrik yang lebih rendah, yaitu 70 kWh per bulan, dengan tagi­han listrik sekitar Rp 42.000 per bulan, hanya menerima subsidi sekitar Rp 52.000 per bulan.

Diputuskan Bersama DPR

Hadi mengungkapkan, kepu­tusan melakukan penyesuaian tarif listrik pelanggan 900 VA dilakukan melalui proses dan pembahasan yang panjang ber­sama DPR.

Dia mengatakan, pihaknya tidak bisa mengambil keputusan melakukan penyesuaian tarif listrik, sendirian. Sesuai Pasal 34 ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, pencabutan subsidi listrik harus mendapat persetujuan DPR RI.

“Ini bukan keputusan sepihak pemerintah. Tetapi keputusan bersama pemerintah dengan DPR,” tegasnya.

Menurutnya, keputusan DPR menyetujui dan memutuskan pencabutan subsidi listrik bagi rumah tangga mampu dengan daya 900 VA, diambil dalam Rapat Komisi VII DPR tanggal 22 September 2016.

Hadi menambahkan, pen­cabutan subsidi listrik tidak tepat sasaran mendesak diberlakukan karena pemerintah membutuhkan anggaran untuk pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah Timur Indonesia.

“Hingga saat ini masih ter­dapat lebih dari 2.500 desa di seluruh Tanah Air yang belum teraliri listrik sama sekali. Sub­sidi tepat sasaran akan memberi kesempatan kepada saudara-saudara kita menikmati listrik untuk pertama kali sejak Indo­nesia merdeka,” katanya.

Dia menyebutkan, salah satu program yang segera dilak­sanakan adalah pembagian cuma-cuma lampu listrik tenaga matahari untuk hampir 400 ribu rumah tangga di 2.500 desa tanpa listrik. Program ini dimulai tahun 2017 dan ditargetkan tun­tas dalam dua tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *