Seputarbabel.com – Setelah tidak ada kejelasan dari Subdit III Tipikor Dit Krimsus Polda Babel dalam menyelidiki dugaan korupsi Kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Transmisi Kolong Merawang Rp.11, 028 milyar lebih PT DAYA HASTA MULTI PERKASA sebagai kontraktor pelaksana pada tahun 2013,
Kali ini Kepala Satuan Kerja (Kasatker) SNVT Pelaksana Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Sumatera VIII Provinsi Bangka Belitung, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Abdullah Roni diperiksa tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung (Pidsus Kejati Babel), Senin (29/5/2017).
Informasi yang berhasil dihimpun, Roni menjalani pemeriksaan dimulai pagi hingga sore hari lantaran laporan LSM kepada pihak kejaksaan terkait dugaan korupsi rehabilitasi instalasi pipa transmisi kolong atau intake di Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka. Proyek rehabilitas ini senilai Rp4,7 miliar yang dibiayai APBN dengan kontraktor PT. RM.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Babel, Roy Arland ketika dikonfirmasi Rakyat Pos mengatakan, ada dua orang yang diperiksa dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi rehabilitasi pipa itu.
“Memang benar, kemarin penyidik telah memeriksa dua orang, yakni Kasatker SDA Satker Pipa PUPR dan seorang stafnya dalam kasus dugaan korupsi pemeliharaan pipa. Penanganan perkara ini masih dalam proses penyelidikan,” ungkap Roy ketika dihubungi, Selasa (30/5/2017) malam.
Diakuinya, pemeriksaan terhadap pejabat satuan kerja SDA dan stafnya itu masih dalam kapasistas sebagai saksi dan pihak Kejati baru memeriksa dua saksi hingga saat ini.
“Penanganan kasus inikan baru tahap awal dan baru saja disidik. Mereka diperiksa terkait kasus dugaan korupsi rehab pipa di Merawang. Inikan ada dua proyek dan ini hanya rehab, memang bukan pipa baru,” jelasnya.
Roy menyebutkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pendalaman dalam perkara dugaan korupsi Rehabilitasi Pipa Merawang tahun anggaran (TA) 2016 itu.
“Kita masih puldata dulu dan dalam perkara ini ada adendum pas lagi merehab, intakenya ada yang roboh. Bukan pengadaan,” tegasnya.
Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap staf Satker SDA, yaitu Mulyanto yang mengenakan baju berwarna putih dan bercelana hitam. Mulyanto adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek intake dan rehabilitasi pipa transmisi kolong Merawang itu. Ada lagi dua nama pegawai yakni IF dan IS yang diduga terlibat dalam kegiatan rehabilitasi tersebut, namun belum dipanggil pihak kejaksaan
Sebagaimana dilansir sebelumnya, bahwa Tim Penyidik Subdit III Tipikor Dit Krimsus Polda Babel sedang menyelidiki dugaan korupsi Kegiatan Pengadaan Dan Pemasangan Pipa Transmisi Kolong Merawang (Lanjutan) 2013 silam. Proyek yang di danai dari APBN Tahun Anggaran 2013 tersebut dikerjakan oleh PT DAYA HASTA MULTI PERKASA sebagai kontraktor pelaksana, dengan Nilai Kontrak terakhir senilai Rp 11, 028 milyar lebih.
Proyek tersebut memang patut dicurigai. Pasalnya, tersiar kabar bahwa hingga kini proyek yang menelan dana belasan milyar itu tidak dapat dioperasikan secara maksimal. Bahkan, menurut kabar yang beredar dimasyarakat, ada pipa yang pecah dikala dilakukan uji coba hasil pengerjaan proyek tersebut. Sehingga banyak orang menilai hasil proyek tersebut dengan sebutan ‘PROYEK GAGAL’.
Anehnya, dikala Tim Penyidik Subdit III Tipikor Polda Babel tengah menyelidik dugaan korupsi ‘PROYEK GAGAL’ tersebut, oleh pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PU PERA), melalui SNVT PJPA Wilayah Sumatera VIII Bangka Belitung, justru menganggarkan kembali dana untuk perbaikan ‘Proyek Gagal’ tersebut.
Kegiatan Rehab Pipa Transmisis Kolong Merawang (Lanjutan) itu dikerjakan oleh PT RIAN MAKMUR JAYA dengan Nilai Kontrak Rp 4,7 milyar lebih. Banyak pihak menilai, bahwa pekerjaan terakhir tersebut diduga untuk menutupi ‘KESALAHAN’ pekerjaan yang lama, sehingga penyidik akan kesulitan untuk mengungkapkan dugaan korupsinya.