Sungailiat,seputarbabel.com — Polres Bangka melakukan pengecekan dan himbauan terhadap aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal di Sungai Rumpak dan Batu Itam, yang terletak di Perairan Mengkubung Dusun Mengkubung Desa Riding Panjang, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka pada hari Rabu (24/1/2024).
Kegiatan yang langsung dipimpin oleh Kapolres Bangka, AKBP Toni Sarjaka, didampingi Kabag Ops, Kasat Reskrim, Pju Polres Bangka, Kapolsek Belinyu, Personel Direktorat Polairud Polda Babel, serta Personel Polres Bangka dan Polsek Belinyu.
Hasil dari pengecekan, tidak ditemukan aktivitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal di Sungai Rumpak. Namun, di lokasi Sungai Batu Itam ditemukan sekitar 100 unit aktifitas Tambang Inkonvensional (TI) Ilegal jenis Rajuk Tower.
Dalam keterangannya, Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasi Humas Akp Zulkarnain, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan salah satu upaya Polres Bangka dalam menjaga situasi Kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya konflik sosial.
“Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami (Polres Bangka-red) dalam menjaga situasi Kamtibmas dan mengantisipasi terjadinya konflik sosial,” ungkap AKBP Toni Sarjaka melalui Akp Zulkarnain.
Selama kegiatan berlangsung, Kapolres Bangka memberikan himbauan kepada para penambang yang beroperasi di Sungai Batu Itam agar menghentikan aktivitas pertambangan. Hal ini dikarenakan aktivitas tersebut secara jelas melanggar hukum, dan apabila masih berlanjut, Polres Bangka akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
Tidak hanya itu, masyarakat juga ikut diajak untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas di Kecamatan Belinyu agar tetap aman dan kondusif. Hal ini bertujuan untuk mencegah terjadinya keributan yang dapat merugikan semua pihak.
“Diharapkan kepada masyarakat Belinyu untuk menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Pengecekan dan himbauan ini, diharapkan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bangka dapat terjaga dengan baik,” tutur AKP Zulkarnain