PANGKALPINANG, SEPUTARBABEL.COM-– Kasus dugaan pungli di kawasan lokalisasi Parit Enam, Pangkalpinang, memasuki babak baru. Kali ini, pihak internal Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) tengah menyelidiki dugaan pungutan liar (Pungli) yang melibatkan oknum Kasat Pol PP diwilayah itu. Minggu, (14/12/2025)
“Terkait informasi dugaan pungli sudah diterima. Kami masih menelusuri informasi keterlibatan oknum Kasat Pol PP ini.”ujar salah satu sumber internal Kejati Babel saat dikonfirmasi wartawan. Ia juga berjanji akan menginformasikan lebih lanjut terkait perkembangan kasus dugaan pungli Oknum Kasat Pol PP tersebut.
Diketahui, Dugaan praktik pungutan liar di kawasan lokalisasi Parit Enam, Kelurahan Bacang, Bukit Intan, kembali mencuat.
Dan kali ini, namanya bukan pemain baru. Kepala Satpol PP Kota Pangkalpinang ikut terseret dalam pusaran isu koordinasi bulanan yang diduga mengalir dari aktivitas prostitusi di lokasi tersebut.
Tim investigasi yang turun langsung ke lapangan menemukan aktivitas lokalisasi berjalan terang-terangan. Puluhan perempuan berpakaian minim berderet di depan rumah, menawarkan jasa kepada setiap kendaraan yang melintas. Sedikitnya lebih dari 10 rumah terindikasi dijadikan “lapak” PSK.
Namun, sorotan utama justru bukan pada aktivitasnya – melainkan dugaan adanya setoran berjenjang yang disebut-sebut terorganisir.
Seorang narasumber yang identitasnya dirahasiakan demi keamanan, membeberkan skema pungutan yang menurutnya sudah berjalan rutin, mencakup:
– Setoran bulanan Rp4,5 juta diduga dialokasikan untuk “koordinasi”
– Uang harian Rp20 ribu – Rp60 ribu
– Iuran mucikari Rp900 ribu per bulan
– Uang keamanan per PSK Rp60 ribu/orang
– Pungutan PSK baru Rp150 ribu/orang
– Tambahan “rokok mingguan” satu bungkus per kafe untuk oknum aparat
Kasus ini semakin memperkuat dugaan bahwa praktik pungli masih marak terjadi. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas dugaan pungli di lokalisasi Parit Enam Pangkalpinang dan memastikan pihak-pihak yang terlibat bertanggung jawab.
Masyarakat didorong untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan praktik pungli yang ditemui. Pengaduan dapat disampaikan melalui kanal resmi yang disediakan.














