SEPUTARBABEL.COM,SUNGAILIAT – Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) di Jalan Mentok, Kota Pangkalpinang, Rabu pagi (27/09/2017) sedikit heboh. Pasalnya, sejumlah jaksa yang tergabung dalam Satuan Khusus Pemberantasan Korupsi terdiri dari tim Tindak Pidana Khusus dan Intelijen Kejaksaan Negeri (Pidsus & Intel Kejari) Bangka, menggeledah kantor itu.
Jaksa menggeledah dua ruangan di kantor itu yakni ruang Seksi Rehabilitasi dan Lahan serta ruang Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang kini dijabat Nazaliyus. Kedua ruangan itu digeledah terkait dengan kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi Daerah Aliran Sungai (DAS) di Jalan Lintas Timur, Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka bernilai Rp1.068.605.250 pada tahun 2014, yang tengah disidik pihak kejaksaan.
Penggeledahan yang dipimpin Kasi Pidsus Kejari Bangka, M. Fandi Hasibuan bersama tim Intelijen Kejari ini, untuk mencari barang bukti berupa kwitansi serta bukti bukti lainnya dalam pengadaan bibit ketapang, namlung, cemara laut, mahoni, uganda, jambu mente, rambutan, mangga dan pupuk kompos pada proyek rehabilitasi DAS tersebut.
Dalam pantauan, Satgas Khusus Kejari Bangka menyita sejumlah dokumen penting dari Kantor Dinas Kehutanan saat penggeledahan dilakukan. Sayangnya, Kasi Pidsus Kejari Bangka, M. Fadli Hasibuan disela sela penggeledahan, mengaku belum bisa membeberkan bukti apa saja yang dilakukan penyitaan.
“Jadi belum bisa disimpulkan karena yang kita sita itu banyak dan tidak bisa kita jelaskan secara spesifik. Yang jelas nanti kalau ditemukan dua alat bukti akan segera kita lakukan tindakan hukum, dua alat bukti ini yaitu kerugian negara dan aturan hukum yang dilanggar panitia,” katanya.
Menurut dia, saat tim Satgas Khusus Kejari melakukan penggeledahan, Kepala Dinas Kehutanan, Nazalyus sedang tidak berada di tempat. Ia membenarkan penggeledahan dilakukan untuk menuntaskan perkara dugaan korupsi yang sempat menjadi tunggakan pihak kejaksaan. “Jadi perkara ini sebetulnya perkara lama yang menjadi tunggakan,” imbuhnya.
Dalam kasus dugaan korupsi rehabilitasi DAS ini kata Fadli, pihaknya belum bisa menyimpulkan berapa kerugian negara yang ditimbulkan. Namun diduga dalam pengadaan bibit tanaman untuk merehabilitasi DAS, telah terjadi mark up harga, sehingga merugikan negara. “Untuk saksi yang kita periksa kurang lebih 20 orang, kemarin Nazalyus telah kita periksa,” tukasnya.
PPTK Bungkam
Dikonfirmasi terpisah, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada proyek rehabilitasi DAS Dinas Kehutanan Provinsi Bangka Belitung tahun anggaran 2014, Firyadi Riyandani, S. Hut memilih bungkam saat ditanya item apa saja yang disita oleh Tim Satgas Khusus Kejari Bangka. Ia mengatakan tidak berkompeten menyampaikan hal tersebut kepada awak media.
“Maaf ya, saya tidak berwenang memberikan keterangan disini, langsung ke kepala dinas saja,” elaknya.
Disinggung soal penggeledahan ini, Firyadi mengaku tidak mengetahui karena tim yang melakukan penggeledahan datang secara tiba-tiba. “Kita engak tau mereka akan ke sini. Kayak KPK saja,” katanya.
Saat penggeledahan dilakukan, dia membenarkan Kepala Dishut sedang tugas keluar kota dan rencananya hari ini baru akan pulang ke Pulau Bangka.
“Bapak lagi tidak ada di tempat, kalau mau konfirmasi, besok saja karena besok bapak pulang dari tugas luar kota,” imbuhnya.
Namun menurut dia, ketika penggeledahan dilakukan dari pagi pukul 09.00 WIB hingga jam 13.00 WIB, tim Satgas Khusus meminta kepada pihaknya untuk menyerahkan dokumen SPJ asli.
“Dulunya dokumen lengkap berbentuk fotocopiannya sudah kita berikan. Tapi kini mereka meminta yang aslinya. Dan ini membuat kita keteteran juga mencari berkasnya,” tukas dia.
Mengenai kabar tentang pegawai dinas setempat dengan tim kejaksaan sempat bersitegang saat penggeladahan ruangan kepala dinas, Firyadi membantah.
“Oh kalau itu tidak benar, karena tadi kita persilakan mereka untuk melakukan penggeledahan dan tidak ditemukan apa-apa di sana,” pungkasnya.
Mantan Ketua KONI Ditahan
Sementara itu, mantan Ketua KONI Kabupaten Bangka Barat (Babar) periode 2013-2017, Arlan Rasyid Rabu malam (27/9/2017) sekitar pukul 20.00 Wib dibawa ke Rutan Muntok untuk ditahan. Dia dititipkan ke rutan untuk 20 hari kedepan, setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 8 jam di kantor Kejari Babar.
Sebelum dilakukan penahanan, pada pukul 13.00 WIB, tersangka Arlan Rasyid diperiksa tim penyidik Kejari yang diketuai Dr Agung Dwihandes SH, MH selaku Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus.
Agung didampingi Kasi Intel Yuni Hariaman SH MH kepada wartawan mengatakan, tim penyidik telah melakukan penahanan terhadap tersangka Arlan Rasyid dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana hibah dari Pemkab Babar sebesar Rp2 miliar kepada KONI pada tahun anggaran 2015 sampai 2016.
Tersangka diduga melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dengan subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang Undang Tipikor. Pada saat pemeriksaan, tersangka didampingi penasehat hukum yang ditunjuk oleh tim penyidik serta menandatangani Surat Tanda Penerimaan Hak-Hak Tersangka.
“Bahwa tersangka Arlan Rasyid telah dicek oleh tim kesehatan Rumah Sakit Umum Daerah Babar dan dinyatakan sehat jasmani,” ujarnya.
Agung menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat (T-2) Nomor PRINT-01/N.9.13/T2/Fd.1/09/2017 tanggal 27 September 2017, tersangka Arlan Rasyid ditahan di Rutan Cabang Muntok tadi malam dikawal langsung tim penyidik dan personel Bidang Intelijen Kejaksaan Negeri Bangka Barat.
“Ada 20 saksi yang kita periksa, tersangkanya baru satu, tidak menutup kemungkinan bertambah, dan tersangka kita tahan untuk 20 hari kedepan,” tukasnya.