“Ini Penjelasan KPU kota Pangkalpinang Tentang Permasalahan Warga Di Perbatasan dan Daerah Pemekaran

PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Menyikapi permasalahan pemilih yang menjadi warga kota Pangkalpinang tadi berdomisili di perbatasan dan daerah pemekaran. 
Hal ini yang selama ini seringkali menjadi permasalahan disetiap pemilihan kepala daerah(pilkada). Untuk itu tadi pagi, Rabu (6/9) melakukan audience dengan pemerintah kota Pangkalpinang untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

Saat kami temui Yusmadi Komisioner komisi pemilihan umum daerah kota Pangkalpinang bidang divisi perencanaan dan data mengatakan

“Inilah yang ingin kami bahas dengan pemerintah kota Pangkalpinang,agar pendataan pemilih nanti pilkada Pangkalpinang tahun 2018,” ungkapnya

Kami meminta kepada pemerintah kota Pangkalpinang, agar bisa mendata dan mensosialisasikan kepada masyarakat yang ada di daerah pemekaran agar bisa memilih di wilayah domisili di tempat tinggal mereka.

“Ini yang kami inginkan agar jika ada warga yang memiliki kartu tanda penduduk di kelurahan A tapi berdomisili di kelurahan B. Contohnya warga kelurahan Tua tunu tapi berdomisili di kelurahan Air kepala tujuh dan Jerambah Gantung,” Jelasnya

Ia berharap kepada pemerintah daerah agar memerintahkan kepada pihak kelurahan untuk mensosialisasikan permasalahan tersebut kepada masyarakat di wilayahnya.  Untuk segera mungkin melakukan perubahan kartu tanda penduduk dan kartu keluarga.

“Jadi hal ini tidak terjadi permasalahan ketika pemutakhiran data pemilih tetap pilkada Walikota dan Wakil Walikota Pangkalpinang tahun 2018 pada bulan Desember 2017 nantinya,” akhirnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *