Seputarbabel.com – Di dunia pertambangan, menerapkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(K3) berdasarkan ISO 45001 telah menjadi fokus utama untuk meningkatkan
keselamatan di tempat kerja. Penelitian ini akan membahas bagaimana penerapan
ISO 45001 dapat mendukung pengembangan lingkungan kerja yang responsif,
dapat beradaptasi, dan memperhatikan kesejahteraan karyawan di tengah tantangan
kompleks yang dihadapi oleh industri pertambangan. Penelitian ini juga akan
mengevaluasi manfaat dan proses implementasi ISO 45001 dalam industri
pertambangan.
Kata Kunci: Industri Pertambangan, Keselamatan Kerja, ISO 45001.
PENDAHULUAN
Indonesia memiliki kekayaan alam yang melimpah. Selain kekayaan hutan,
negara ini juga memiliki kekayaan tambang seperti gas bumi, minyak, perak, emas,
tembaga, batubara, dan lainnya. Secara umum, hasil proses pertambangan
menghasilkan produk yang sangat berguna dalam aktivitas sehari-hari. Sebagai
contoh, gas dan minyak digunakan sebagai sumber energi dalam berbagai kegiatan
untuk pembangkit listrik dan kendaraan bermotor. Emas sering digunakan sebagai
perhiasan, bauksit digunakan dalam pembuatan peralatan dapur, dan tembaga
dipergunakan untuk membuat pipa air (sumber: bphn.go.id; Saleh & Wahyu, 2019).
Menurut Iqbal dan Kamaludin (2021) sebagaimana dijelaskan dalam
panduan praktis Keselamatan dan Kesehatan Kerja yang disusun oleh Buntarto
(2015), industri pertambangan dianggap sebagai salah satu sektor yang menjadi
tiang utama dalam perekonomian nasional. Sektor pertambangan memainkan peran
yang sangat penting dalam ekonomi Indonesia. Hal ini tidak hanya membantu
dalam meningkatkan pendapatan negara, tetapi juga memiliki dampak besar pada
berbagai aspek pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Dengan ekspor
sumber daya tambang, potensi pendapatan yang besar yang dihasilkan oleh
Indonesia dapat dipergunakan untuk mendukung pembangunan infrastruktur, biaya
pendidikan, akses kesehatan dan sektor lainnya. Selain itu, aktivitas pertambangan
juga menciptakan lapangan kerja bagi banyak orang, memberikan kesempatan
ekonomi kepada mereka yang tinggal di sekitar area pertambangan. Pertambangan
harus dilakukan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan dengan
mempertimbangkan efek nya terhadap lingkungan dan masyrakat sekitar.
Menurut Suryanto (2013) dalam buku (K3 Pertambangan, 2019) Indonesia
sebagai negara dengan wilayah pertambangan di berbagai daerah seperti batu bara
di Kalimantan, tambang emas di Papua, dan tambang pasir di Bangka Belitung,
turut menyumbang angka kecelakaan kerja di sektor pertambangan. Menurut
Jaminan Sosial Tenaga Kerja, pada tahun 2012, setiap hari rata-rata 9 pekerja
kehilangan nyawa mereka karena kecelakaan kerja. Fakta ini menggambarkan
bahwa implementasi keselamatan dan kesehatan kerja di lingkungan kerja masih
belum memadai., seperti yang terbukti dari 32 kejadian kematian pekerja di sektor
tambang Sawah Lunto, Sumatera Barat.
Berdasarkan Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian ESDM,
data kecelakaan di perusahaan pertambangan hingga bulan April tahun 2021
dilaporkan sebagai berikut: terdapat 5 kasus kecelakaan ringan, 10 kasus
kecelakaan berat, dan 4 kasus kematian (Kementerian ESDM, 2021).
Perlindungan terhadap pekerja pertambangan diatur dalam Peraturan
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM) No 38 tahun 2014,
khususnya dalam aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pertambangan.
Peraturan ini mengatur tentang Sistem Manajemen Keselamatan Pertambangan
(SMKP), yang harus diterapkan oleh perusahaan pertambangan untuk
memprioritaskan keselamatan para pekerjanya. Implementasi SMKP dilakukan di
lapangan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan oleh pemerintah dan menjadi
acuan untuk tahun-tahun berikutnya. Proses ini melibatkan audit baik secara
internal maupun eksternal untuk menilai mutu pelaksanaan SMKP. (Agincourt
Resources, 2021)
Berdasarkan Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan Menteri Energi dan
Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 38 Tahun 2014, Keselamatan dan Kesehatan
Kerja (K3) Pertambangan adalah semua tindakan atau semua aktivitas yang
bertujuan untuk menjamin dan melindungi keselamatan serta kesehatan para
pekerja tambang. Hal ini dicapai melalui pengelolaan yang baik terhadap aspek
keselamatan kerja, kesehatan kerja, lingkungan kerja, dan penerapan sistem
manajemen yang berfokus pada keselamatan dan kesehatan kerja (Permen ESDM,
2014).
Menurut Purwanto dkk (2020), ISO 45001 adalah standar internasional
yang menetapkan persyaratan untuk Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3), dan juga memberikan terkait menggunakannya agar perusahaan dapat
secara aktif meningkatkan efektivitas SMK3 dalam mencegah cedera, penyakit, dan
masalah kesehatan terkait pekerjaan. ISO 45001 didesain agar dapat diterapkan
dengan fleksibel di berbagai jenis dan ukuran perusahaan. Standar ini memberikan
petunjuk tentang bagaimana menerapkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja
(SMK3). Selain itu, ISO 45001:2018 bertujuan untuk membantu perusahaan
meningkatkan efektivitas SMK3 dengan mengantisipasi dan mencegah cedera serta
masalah kesehatan yang mungkin timbul.
PENELITI TERDAHULU
Dari penelitian yang dilakukan, belum ada yang mengkaji tentang
bagaimana penerapan Sistem Manajemen K3 berbasis ISO 45001 dapat
meningkatkan kinerja keselamatan kerja di industri pertambangan. Namun,
beberapa studi sebelumnya telah mengulas topik terkait. Misalnya, Aguspati dan
tim (2021) membahas tentang peningkatan keselamatan kerja melalui pelatihan ISO
45001:2018 di industri manufaktur di Tangerang.
Yudi Syahrullah & Atik Febriani (2019) mengevaluasi standar ISO
45001:2018 dalam mencegah kecelakaan kerja di proyek infrastruktur. Sementara
itu, Andi Yoshana dan kolega (2022) melakukan analisis kesenjangan dalam
penerapan ISO 45001:2018 di PT. Citra Abadi Sejati (CAS).
Studi oleh Agus dkk (2021) menyoroti bahwa pelatihan tentang Sistem
Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Industri Manufaktur di Tangerang
bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada karyawan industri manufaktur di
kawasan tersebut. Peserta diharapkan mampu memahami persyaratan dan
implementasi ISO 45001:2018 di lingkungan kerja mereka setelah mengikuti
pelatihan ini. Hasil evaluasi menunjukkan peningkatan pemahaman yang
signifikan, dengan nilai rata-rata pretest sebesar 41% meningkat menjadi 95%
dalam post test.
Studi oleh Yudi dan Atik (2019) menunjukkan bahwa ISO 45001:2018,
sebagai standar terkini dalam manajemen kesehatan dan keselamatan kerja, lebih
efisien dalam mengurangi kejadian kecelakaan kerja akibat kegagalan proyek jika
dibandingkan dengan standar sebelumnya, yakni OHSAS 18001:2007. Evaluasi
atas pengaruh ISO 45001:2018 terhadap kecelakaan kerja yang disebabkan oleh
kegagalan proyek menyarankan bahwa perusahaan kontraktor perlu
memprioritaskan klausul 6.1 mengenai manajemen risiko dan peluang, dan klausul
8.2 mengenai persiapan untuk situasi darurat.
Penelitian yang dilakukan oleh Andri Yoshana dkk (2019) menunjukkan
bahwa PT. CAS telah menetapkan komitmen untuk menerapkan standar ISO
45001:2018 dengan tujuan meningkatkan kinerja Sistem Manajemen Kesehatan
dan Keselamatan Kerja (SMK3) yang sebelumnya sudah diadopsi. Sertifikasi ISO
45001:2018 dianggap sebagai bukti konsistensi dalam penerapan ini, dengan badan
sertifikasi melakukan audit secara berkala. Manajemen PT. CAS perlu melakukan
perencanaan tindakan dan alokasi sumber daya untuk menerapkan standar ini.
Melalui analisis gap sebesar 12%, PT. CAS menunjukkan kesiapan dalam
menerapkan ISO 45001:2018 dan berhasil memperoleh sertifikasi. Penerapan
standar ISO 9001:2015 untuk Manajemen Mutu dan SMK3 membantu dalam
mengurangi gap tersebut.
Berdasarkan penelitian sebelumnya yang telah diuraikan, mayoritas peneliti
cenderung memfokuskan pada aspek kuantitatif terkait implementasi ISO 45001
dalam industri pertambangan. Namun, hanya sedikit yang membahas aspek
kualitatif. Studi Aguspati dan rekan-rekannya pada tahun 2021 merupakan salah
satu pengecualian yang membahas efektivitas pelatihan ISO 45001:2018 terhadap
pemahaman karyawan di industri manufaktur.
METODE
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan membaca dan menganalisis
berbagai referensi yang tersedia. Referensi tersebut mencakup berbagai jenis bahan
tulisan seperti jurnal, literatur ilmiah, dan artikel dari berbagai sumber, baik dalam
bentuk cetak maupun digital. Peneliti mengumpulkan data dengan membaca dan
meneliti jurnal, dokumen, atau artikel yang relevan dengan topik penelitian.
HASIL DAN PEMBAHASAN
- ISO 45001
ISO 45001 adalah aturan internasional yang menetapkan tuntutan
bagi sistem manajemen yang menjaga kesejahteraan dan keselamatan
pekerja, memberikan pedoman bagi organisasi untuk menerapkannya.
Organisasi harus secara aktif meningkatkan performa K3 mereka guna
menghindari kecelakaan. ISO 45001 relevan bagi semua perusahaan tanpa
memandang jenis, ukuran, atau sifatnya. Semua persyaratan dalam aturan
ini harus diikuti dan disatukan dalam sistem manajemen organisasi. ISO
45001 membantu organisasi menyatukan aspek kesehatan dan keselamatan
kerja melalui sistem manajemen K3. Oleh karena itu, penting bagi
perusahaan untuk mengurangi risiko K3 dengan menerapkan tindakan
pencegahan yang sesuai dan responsif.
Tujuan utama dari sertifikasi ISO 45001 adalah untuk memberikan
kerangka kerja yang komprehensif bagi pebisnis, karyawan, dan perusahaan
agar mereka dapat mengelola risiko dan bahaya yang mungkin timbul dalam
lingkungan kerja. Dengan demikian, hal ini bertujuan untuk menciptakan
lingkungan kerja yang lebih aman dan sehat bagi semua pihak yang terlibat,
termasuk pengunjung, sehingga dapat meminimalkan potensi kecelakaan,
cedera, atau penyakit terkait pekerjaan.
Selain itu, sertifikasi ISO 45001 memiliki tujuan tambahan yaitu :
1 Mengurangi risiko pelanggaran terhadap peraturan Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) yang dapat mengakibatkan kegagalan dalam
menjaga kondisi kesehatan dan keselamatan di tempat kerja.
2 Merencanakan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko kematian,
cedera, dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan di tempat kerja,
sehingga kesejahteraan pekerja dapat dipertahankan.
3 Menjamin perlindungan dan kesejahteraan para pekerja dalam hal
keselamatan dan kesehatan.
4 Meningkatkan efisiensi tenaga kerja karena adanya keyakinan yang kuat
terhadap upaya keselamatan dan kesehatan di tempat kerja.
ISO 45001 memberikan perhatian yang besar pada Kesehatan dan
Keselamatan Kerja (K3) dan memungkinkan penilaian terhadap bagian-
bagian di mana pekerja mungkin mengalami kekurangan dalam
cakupannya. Beberapa elemen ISO 45001 diantaranya :
1 Merumuskan kebijakan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3)
yang memperkuat visi dan misi organisasi atau industri, dengan
memperhatikan kondisi internal serta faktor-faktor eksternal yang
mempengaruhi.
2 Menyusun, menerapkan, dan menjaga Sistem Manajemen
Kesehatan dan Keselamatan Kerja (SMK3) dengan efektif dan
teratur.
3 Meningkatkan kelangsungan kinerja Kesehatan dan Keselamatan
Kerja (K3).
4 Menunjukkan kesesuaian dengan standar ISO 45001.
- Manfaat ISO 45001
ISO 45001 adalah standar yang menitikberatkan pada keselamatan dan
kesehatan kerja (K3) di perusahaan. Implementasinya memiliki potensi
untuk memberikan manfaat besar bagi perusahaan, seperti berikut:
1 Mengurangi kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dan gangguan
kesehatan saat melakukan aktivitas pekerjaan.
2 Mengurangi hingga menghilangkan risiko K3.
3 Meningkatkan kemampuan dan hasil dari sistem manajemen K3.
4 Meningkatkan citra merek perusahaan atau organisasi sambil juga
menjaganya dari potensi risiko.
5 Mengantisipasi kemungkinan dampak negatif yang dapat terjadi.
6 Meningkatkan kesadaran kepatuhan terhadap undang-undang yang
berlaku.
- Manajemen Risiko sesuai dengan Standar ISO 45001
Pengendalian risiko termasuk dalam poin A.8.1.2 dari ISO 45001,
yang merupakan bagian integral dari sistem manajemen K3. Hal ini perlu
dipahami oleh semua individu di organisasi atau instansi, terutama yang
bertanggung jawab terhadap K3. Pengendalian risiko ini menjadi dasar
penting dalam pengambilan keputusan terkait K3 dan upaya pengendalian
risiko. Di dalamnya, terdapat elemen-elemen yang harus dipertimbangkan
sesuai dengan standar ISO 45001.
1 Eliminasi
Eliminasi merujuk pada langkah-langkah untuk menghapus bahaya.
Sebagai contoh, tindakan eliminasi dapat mencakup penggantian bahan
kimia berbahaya, menerapkan prinsip ergonomi dalam desain kerja,
menghapus jenis pekerjaan yang berpotensi merugikan kesehatan
pekerja, serta menghentikan aktivitas lain yang dianggap berbahaya.
2 Substitusi
Substitusi atau penggantian terjadi ketika kita mengganti sesuatu
yang dianggap berbahaya dengan alternatif yang lebih aman. Sebagai
contoh, substitusi dapat berarti mengganti cat berbahan solven dengan
cat berbahan dasar air, atau merubah permukaan lantai yang licin
menjadi sedikit kasar agar tidak membahayakan orang yang berjalan di
atasnya.
3 Reorganisasi dan Rekayasa Teknik
Reorganisasi dan rekayasa teknik bertujuan untuk memberikan
perlindungan bersama bagi para pekerja. Sebagai contoh, tindakan
penerapan dapat mencakup pengamanan pada mesin, pengurangan
tingkat kebisingan di lingkungan kerja, penyesuaian dan penataan
jadwal kerja agar tidak memberatkan pihak tertentu, serta upaya
melindungi para pekerja dari berbagai risiko kecelakaan kerja yang
mungkin timbul.
4 Pengendalian administrasi
Pengendalian administrasi, juga dikenal sebagai pengendalian risiko
dan bahaya, melibatkan penerapan kebijakan dan peraturan terkait K3
di tempat kerja. Ini mencakup kegiatan seperti pemeriksaan keamanan
secara teratur, penyelenggaraan pelatihan dan sertifikasi K3,
perlindungan keselamatan dan kesehatan dari pekerjaan berisiko, serta
pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan standar keamanan yang telah
ditetapkan.
5 Alat Pelindung Diri (APD)
Penggunaan alat pelindung diri merupakan bagian dari strategi
pengendalian risiko yang diatur dalam ISO 45001. Pengaturan
mengenai alat pelindung diri juga tercantum dalam Peraturan Menteri
Tenaga Kerja Nomor 8 Tahun 2010. Menurut definisi dalam peraturan
tersebut, alat pelindung diri adalah alat yang dirancang untuk
melindungi sebagian atau seluruh tubuh dari bahaya yang mungkin ada
di tempat kerja.
KESIMPULAN
Menerapkan Sistem Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) berdasarkan standar
ISO 45001 dalam industri pertambangan merupakan langkah yang tepat dalam
menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi para pekerja. Dengan
mengadopsi standar internasiona sehingga perusahaan pertambangan dapat
memprioritaskan keselamatan dan kesehatan karyawan mereka. ISO 45001
memberikan pedoman yang jelas dan terstruktur untuk menerapkan praktik K3
yang efektif dan efisien di industri ini. Tujuan di balik sertifikasi ISO 45001 adalah
memberikan panduan yang kokoh dalam mengelola upaya pencegahan terhadap
kematian, cedera, dan penyakit yang terkait dengan pekerjaan di lingkungan kerja.
Ini bertujuan untuk menciptakan kondisi kerja yang lebih aman dan sehat, serta
mengurangi risiko kegagalan terkait keselamatan dan kesehatan, mendukung
praktik Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3). Implementasi ISO 45001 juga
dapat meningkatkan reputasi perusahaan di mata karyawan dan pelanggan karena
keuntungan yang didapat dari sertifikasi ini.
UCAPAN TERIMA KASIH
Penulis mengucapkan terima kasih kepada pihak yang telah menduung dalam
menyelesaikan jurnal ini
1 Bapak Darwance, S.H., M.H., atas bimbingan dan arahannya selama
menjadi dosen mata kuliah hukum pertambangan.
2 Semua pihak yang ikut serta sebagai informan dalam penelitian ini,
berdasarkan waktu dan informasi yang diberikan
Penulis
Aura Fariza Yulianti Saputri1, Zahwa Rahmanda Aulya2, Angel Caroline3, Laura
Aulia Rosaline4
Program Studi Fakultas Hukum
Universitas Bangka Belitung
Jalan Kampus Terpadu Balunijuk, Bangka, 33172, Indonesia
E-mail : auraafariza@gmail.com