Bangka,Seputarbabel.com – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Ridwan, mengapresiasi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menghapuskan utang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Piutang Macet UMKM.
Menurut Ridwan, langkah pemerintah ini merupakan terobosan untuk meringankan beban pelaku UMKM di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, dan sektor lainnya.
Ridwan menilai kebijakan penghapusan utang tersebut sebagai langkah yang tepat untuk membantu meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha kecil, terutama nelayan, yang selama ini terbebani utang.
“Utang telah menjadi beban berat bagi nelayan, yang pada akhirnya mempengaruhi produktivitas mereka. Dengan adanya kebijakan penghapusan ini, saya yakin nelayan bisa lebih fokus meningkatkan usaha perikanan mereka,” ujar Ridwan.
Ia juga berharap kebijakan ini diikuti dengan akses kredit khusus yang lebih mudah bagi nelayan, agar mereka lebih leluasa mendapatkan modal usaha untuk pengembangan sektor perikanan. Ridwan menekankan bahwa perbaikan akses permodalan ini penting untuk memastikan nelayan dapat terus meningkatkan usahanya.
Sebagai langkah lanjutan, Ridwan, yang saat ini juga menjabat sebagai Camat Bakam, menyatakan akan segera mengirim surat kepada Bank Rakyat Indonesia (BRI) cabang Bangka Belitung.
Konsultasi ini, menurutnya, bertujuan untuk memahami lebih jauh prosedur penghapusan utang yang diatur dalam PP 47/2024. Ridwan juga mengimbau kepada para nelayan yang tergabung dalam HNSI untuk menunggu panduan resmi dan salinan PP tersebut agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Kami ingin memastikan agar seluruh nelayan paham dengan aturan ini, sehingga mereka dapat merasakan manfaat penuh dari kebijakan ini tanpa ada kendala administratif,” tutup Ridwan.