PANGKALPINANG. SEPUTARBABEL.COM– Gudang minuman beralkohol diduga milik pengusaha lokal bernama Achen, di Kampung Jeruk, Pangkalan Baru, disorot setelah diduga menjadi pusat distribusi minuman alkohol (minhol) ilegal ke sejumlah tempat. Selasa, (6/1/2026)

Pantauan lapangan, Senin, (5/1) menunjukkan aktivitas keluar masuk kendaraan yang membawa kardus minuman beralkohol golongan B dan C tanpa label resmi izin edar.
Sumber media ini menyebutkan, distribusi berlangsung hampir setiap hari ke tempat hiburan seperti Blackout dan kawasan MRP Beach serta Toko klontong di Pangkalpinang.
“Barang dikirim setiap sore dan malam hari. Itu pola agar tidak menarik perhatian,” ujar sumber.
Selain dugaan pelanggaran perizinan, muncul informasi adanya dugaan setoran “uang koordinasi” agar aktivitas tersebut berjalan lancar.
Pemerhati sosial meminta aparat segera turun ke lapangan dan melakukan razia, menutup jalur distribusi, dan menindak tegas pemasok minuman alkohol ilegal.
“Kalau ini dibiarkan, maka hukum seolah hanya formalitas,” tegasnya.
Merujuk pada regulasi, pengendalian minuman beralkohol (minol) di Indonesia terutama diatur oleh Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol, yang mengatur ketat peredaran minol dengan membaginya ke dalam golongan-golongan (A, B, C) berdasarkan kadar alkohol, khususnya membatasi Golongan C (lebih dari 20% alkohol) hanya untuk izin khusus dan jalur distribusi terbatas, serta mewajibkan perizinan seperti SKPL (Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol).
Sementara untuk tempat hiburan malam, payung hukum nasional merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, serta ketentuan perizinan berbasis risiko melalui PP Nomor 5 Tahun 2021. Sedangkan ditingkat kabupaten/kota pun memiliki masing-masing Peraturan daerah (Perda) tentang ketertiban umum dan pengendalian miras.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pengelola gudang bernama Achen maupun aparat terkait belum memberikan klarifikasi. (Tim)














