Golkar Babel Siap Ladenin Gugatan Deddi Wijaya

Agus: Kami Cium Ada Pidana Terlupakan

Seputarbabel.com – Sidang perdana gugatan perdata yang dilayangkan anggota

DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Deddi Wijaya lantaran

keberatan diganti sebagai anggota dewan dalam proses Pergantian Antar Waktu,

dengan Tergugat I Ketua DPRD Provinsi Babel dan Tergugat II Ketua DPD I Partai

Golkar Provinsi Babel, Selasa kemarin (6/6/2017) digelar di Pengadilan Negeri

Pangkalpinang.
Seperti sidang perdata biasanya, berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) RI

Nomor 1 tahun 2016, majelis hakim yang diketuai Iwan Gunawan, SH didampingi

Cory Oktarina, SH dan Hotma Edison Parlindungan SH kemudian menunjuk hakim

mediator Diah Astuti, SH untuk dilakukan mediasi antara penggugat dan para

tergugat. Sidang mediasi itu dijadwalkan digelar Senin pekan depan, 12 Juni 2017.
“Sesuai Perma Nomor 1 tahun 2016, perkara perdata harus diupayakan mediasi

perdamaian sebelum masuk pada pokok perkara. Kami menunjuk hakim Diah Astuti

ya sebagai mediatornya. Selanjutnya silahkan penggugat dan tergugat ke Ibu Diah,”

kata hakim Iwan Gunawan seraya menutup sidang.
Sementara itu, kuasa hukum Tergugat II Ketua DPD I Partai Golkar Babel, Agus

Hendrayadi, SH dari Kantor Advokat dan Konsultan Hukum Agus Poneran &

Associates kepada wartawan usai sidang mengatakan, Partai Golkar Babel

menurunkan tiga advokat untuk meladeni gugatan Penggugat Deddi Wijaya. Mereka

yakni Agus sendiri didampingi Ahmad Albuni, SH dan Ahmad Fauzi, SH. Sedangkan

dari Tergugat I Ketua DPRD Babel, dikuasakan kepada Kasubag Hukum DPRD.

Menurut Agus, Partai Golkar terutama Ketua DPD I Babel, Hidayat Arsani dan

Sekretaris Heryawandi, berikut pengurus Golkar lainnya tidak gentar dengan gugatan

Deddi Wijaya yang notabene adalah anggota Fraksi Golkar di DPRD Babel. Hanya

saja, baik Ketua DPD, Sekretaris dan pengurus Golkar lainnya menyesalkan tindakan

Deddi Wijaya yang tidak berbesar hati ketika hendak dilakukan Pergantian Antar

Waktu sebagai anggota DPRD, sebagaimana mekanisme partai politik.
“Sepertinya, Saudara Deddi Wijaya bukan lagi sebagai pekerja partai istilahnya dan

atau perpanjangan Partai Golkar di DPRD Provinsi Babel. Lihat saja partai yang

membesarkannya sehingga menjadi anggota DPRD pun digugatnya. Termasuk dua

pimpinannya yakni Ketua DPRD dan Ketua DPD I Golkar, Bapak Didit dan Bapak

Hidayat Arsani digugatnya hanya karena keberatan di-PAW. Masyarakat dapat menilai

sendiri seperti apa perilaku yang bersangkutan, tapi itu hak dia untuk menggugat.

Kami berterimakasih kepada Ketua DPRD yang sudah mau memproses PAW ajuan

Golkar,” ungkap Agus.
Ia menjelaskan, Deddi Wijaya menggugat Ketua DPRD Babel dan Ketua DPD I

Golkar, lantaran tidak dapat menerima surat usulan PAW yang bersangkutan. Usulan

PAW itu disampaikan DPD I Golkar setelah mendapat perintah dari DPP Partai

Golkar yang ditandatangani Setya Novanto selaku Ketua Umum dan Indrus Marham

Sekretaris Jenderal.
Dasar surat pengusulan Golkar itu karena Deddi Wijaya dianggap tidak memenuhi

syarat menjadi anggota DPRD, yang diperkuat dengan putusan PTUN, Surat Menteri

Dalam Negeri, Surat Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan

Surat KPU Provinsi Babel yang kesemuanya menetapkan harus dilakukan PAW

terhadap yang bersangkutan. Hal itu karena, Deddi Wijaya melakukan pelanggaran

syarat-syarat pencalonan sebagai anggota legislatif pada Pemilu 2014.
Diantaranya, anggota dewan daerah pemilihan Kabupaten Bangka Barat itu tidak

mengumumkan bahwa dirinya mantan narapidana dalam kasus dugaan korupsi yang

ancaman hukumannya diatas lima tahun. Selain itu, Deddi melanggar aturan

persyaratan pencalonan legislatif lantaran belum lima tahun bebas dari lapas, namun

sudah mendaftar menjadi calon legislatif sebagaimana disyaratkan Undang-undang

Pemilu.
Kemudian terhadap gugatan untuk Ketua DPRD Babel, penggugat keberatan karena

DPRD menerbitkan dan mengirimkan surat proses PAW kepada Gubernur Babel

serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Surat usulan PAW dari Golkar dan

surat Ketua DPRD itulah yang dijadikan sebagai objek sengketa oleh Deddi Wijaya

dalam gugatannya.
“Sebenarnya persoalan ini sudah terjadi sejak tahun 2014 pascapemilu Legislatif. Saat

itu KPU mendapat laporan LSM bahwa telah terjadi pelanggaran yang dilakukan

Saudara Deddi Wijaya dalam melengkapi syarat-syarat pencalonan. Mulai dari tidak

mengumumkan diri sebagai mantan napi, sampai ke persoalan belum lima tahun

keluar lapas sudah mencalonkan diri. Setelah mendapat laporan itu, KPU Babel

kemudian mengirimkan surat ke Mendagri untuk membatalkan pelantikan terhadap

yang bersangkutan. Hanya saja surat KPU itu terlambat karena tinggal dua atau tiga

hari para anggota dewan akan dilantik. Sehingga Deddi Wijaya menggugat SK KPU

itu ke PTUN dan Pengadilan TUN memenangkan dia. Tapi PTUN dalam

penetapannya secara tersirat merekomendasikan PAW, demikian juga Kemendagri,

lalu DKPP,” papar Agus.
Selanjutnya, tambah dia, seiring dengan menunggu putusan PTUN ingkrah hingga

tingkat Mahkamah Agung, dan proses sidang DKPP yang akhirnya menghukum

komisioner KPU serta Bawaslu Babel dengan sanksi peringatan keras, DPD Golkar

Babel dan DPP Partai Golkar kemudian menerbitkan du kali surat untuk meminta

PAW atas nama Deddi Wijaya pada 2016 dan awal tahun 2017. Surat pengusulan itu

lalu dikirim ke DPRD dan ditanggapi dengan menerbitkan surat memproses PAW ke

Kemendagri.
“Dengan bergulirnya persoalan ini ke pengadilan, kami tidak patah arang, karena

Golkar tidak ingin mengecewakan masyarakat yang mengamanahkan aspirasinya

kepada anggota dewan, tapi ternyata orang itu diduga melanggar aturan dan tidak

memenuhi syarat. Makanya dimintakan PAW terhadap yang bersangkutan. Apalagi

kami mencium ada tindak pidana yang dilakukan, tapi hampir terlupakan. Kita akan

intensifkan pidana ini jika perlu. Tidak menutup kemungkinan kami akan

melaporkan ke pihak kepolisian,” tukas pengacara yang berlatar belakang jurnalis ini.
Ditambahkan Ahmad Albuni kuasa hukum DPD Golkar Babel lainnya, selain tindak

pidana biasa, ada juga dugaan tindak pidana khusus jika dikilas balik terhadap

anggota dewan yang tidak memenuhi syarat. Bahkan tindak pidana itu dapat

merugikan keuangan negara.
“Untuk sementara ini kami melihat proses mediasi yang akan dilakukan, sebelum

melangkah ke hal-hal lain. Tapi patut digarisbawahi, pidana khusus itu juga bisa

dibongkar. Kami sedang menunggu persetujuan untuk menindaklanjuti hal itu,” katanya. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *