Muntok – Ketua Gerakan Masyarakat Peduli Lingkungan (Gempa) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Aditia Pratama menghimbau Pemerintah Bangka Barat untuk cepat mengambil sikap terkait Ponton Isap Produksi (PIP) ilegal yang beroperasi di Dusun Selindung, Desa Air Putih, Kecamatan Muntok.
” kalau sudah bicara ilegal pemerintah harus cepat bertindak, jangan dibiarkan berlarut-larut,” ungkap Adit
Lanjut Adit bila terus dibiarkan PIP ini akan berdampak negatif terhadap lingkungan laut di daerah tersebut, bahkan tidak kemungkinan akan meluas kedaerah sekitar.
“Kalau bicara pertambangan yang legal, tentu harus ada kajian lingkungannya, termasuk didalamnya yakni sistem pengelolaan limbahnya, dan PIP ini sudah pasti tidak ada,” ungkapnya
Terlebih wilayah ini bukan merupakan zona pertambangan sehingga jelas sudah melanggar ketentuan yang ada.
” Kalau sudah ilegal pastinya tidak melakukan kajian-kajian lingkungan, dan jelas melanggar UUD Lingkungan Hidup Nomor 32 Tahun 2009 terkait Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bila melanggar maka ada sanksi pidananya, sesuai dengan ketentuan UU pidana paling ringan 1 tahun penjara dan denda 1 Milyar, maksimalnya 10 tahun denda 10 Milyar,” ungkap Adit
Penentuan sanksi tersebut tertuang dalam peraturan Kementerian Lingkungan Hidup nomor 51 tahun 2004 terkait baku mutu untuk wisata bahari dan biota laut.
“Dari kegiatan PIP ini tentunya menghasilkan limbah salah satunya kekeruhan, kekeruhan ini termasuk dalam parameter fisik dengan baku mutunya yakni 5 ntu untuk wisata bahari dan lebih kecil dari 5 ntu untuk biota laut, bila melewati itu maka melanggar, selain itu ada lagi parameter lain seperti kimia, biologi dan logam berat,” tutup lulusan Teknik Lungkungan tersebut