Pangkalpinang,Seputarbabel.com- Menyikapi persoalan terkait Pertambangan khususnya dampak pertambangan terhadap lingkungan, Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Gempa menyambangi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bangka Belitung (Babel).
Kedatangan Gempa ke rumah wakil rakyat tersebut guna membahas sejauh mana pengawasan DPRD terhadap permasalahan lingkungan yang kian hari kian memprihatinkan.
“Kedatangan ingin melakukan audiensi terkait masalah lingkungan, sebab pertambangan kian hari semakin meraja lela, kawasan pariwisatapun disikat, tidak jelas lagi peruntukannya mana wilayah pertambangan mana wilayah pariwisata,” ungkap Ketua Umum LSM Gempa, Aditia Pratama di dampingi ketua Kabupaten Bangka, Bangka Tengah dan Bangka Selatan
Lanjut Adit pihaknyapun meminta DPRD untuk mendesak pihak eksekutif untuk serius dan segera mungkin menyelesaikan Perda Zonasi yang hingga saat ini baru dalam proses sosialisasi.
“DPRD inikan wakil rakyat yang tugas salah satuny adalah pengawasan, sehingga kita minta merekalah yang mendesak agar Perda cepat diselesaikan,” tukasnya
“Jangan sampai lingkungan di Provinsi Babel ini hancur baru perda tersebut selesai, ngak ada gunanya” tukasnya lagi
Sementara itu Ketua DPRD Provinsi Babel, Didit Srigusjaya merespon dengan baik apa yang disampaikan, bahkan pihaknya akan kembali memanggil pihak terkait guna menanyakan hal tersebut.
“Babel ini sudah menjadikan pertanyaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mengapa Perda Zonasi ini tidak selesai – selesai, padahal potensi pertambangan dan pariwisatanya sangat banyak serta indah,” ungkap Didit
Didit juga mengaharapkan pemerintah provinsi untuk tidak hanya bersteatmen semata, pasalnya perda ini merupakan kepastian hukum untuk menjaga lingkungan Babel kedepan.
“Kemarin katanya bulan mei akan menyampaian ke kita, tetapi ini sudah bulan september, belum juga disampaiakan, karena tuas DPRDkan mebahas,” ungkap Didit
Pihaknyapun tidak mengetahui sudah berapa persen progres terhadap penyusunanya, belum tentu tahun ini dan tahun depan bisa diselesaikan, walau dipaksakan sekalipun paling hanya berapa persen.
“Didalam Perda zonasi ini ada 13 item yang akan di akomodir salah satunya terkait masalah lingkungan, tetapi sampai saat ini belum ada tanda-tanda untuk disampaikan ke DPRD,” katanya
Selain itu pihaknya akan mengundang seluruh element masyarakat dalam pembahasannya nanti, sebab dalam penyusunan ini sangat banyak kepentingan.
“Misalnya dalam menentukan lokasi pertambangan, mungkin saja ada yang ingin daerah pariwisata menjadi daerah Pertambangan yang mana depositnya banyak, makanya kita harus memetakan mana yang berpotensi sebagai daerah pariwisata dan mana yang berpotensi sebagai daerah pertambangan,” sebutnya
“Ada 4 sektor yang harus di lakukan dalam menyusun perda zonasi yakni melibatkan Dinas Pariwisata, Dinas Perikanan dan Kelautan, Pertambangan dan Dinas Perhubungan,” tutup Didit