Pangkalpinang – Pangkalpinang – kasus pupuk palsu telah menjadi sebuah sorotan masyarakat bangka belitung atas polemik putusan kasus pupuk, tiga hakim yang mengadili kasus tersebut dimutasi dari Pengadilan Negeri Pangkalpinang.
Melalui hasil rapat hakim tertanggal 20 Oktober 2017, Mahkamah Agung Republik Indonesia memutasi Surono dari jabatan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang menjadi hakim biasa di Pengadilan Negeri Bale Bandung. Rekannya, Maju Purba juga dipindahkan ke Pengadilan Negeri Sengkang, dan Diah Astuti Miftafiatun dimutasi ke Pengadilan Negeri Bondowoso.
Dalam pengumuman tersebut, Mahkamah Agung melakukan rotasi penugasan kepada total 181 hakim. Surono berada di urutan ke 72, adapun berturut Maju Purba dan Diah Astuti berada di urutan ke 102 dan 103 dari daftar yang diumumkan Mahkamah Agung pada Jumat, 20 Oktober 2017 itu.
Sebagai pengganti Surono dari Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Mahkamah Agung RI menugaskan I Nyoman Wiguna untuk menempati pos jabatan tersebut. I Nyoman sebelumnya adalah Ketua Pengadilan Negeri Tuban, Jawa Timur.
Berita sebelumnya yang dilansir berbagai media mencuatnya pemberitaan tentang bagi-bagi uang untuk menutupi pemberitaan perkara kasus tiga (3) bos pupuk palsu yang dijatuhkan hukuman penjara dua bulan duapuluh hari oleh pihak pengadilan.
Sebagai diberitakan oleh salah satu media online cetak yang mengatakan bahwa ada bagi uang yang dilakukan oleh terdakwa kasus pupuk palsu, kepada oknum wartawan,Jaksa dan Hakim. Ternyata memang benar adanya.
Hal ini dibuktikan oleh pimpinan media online cetak tersebut saat di minta keterangan oleh ketua persatuan wartawan indonesia (PWI) Provinsi kepulauan Bangka belitung, yang dihubungi melalui pesan Wa mengungkapkan
“Ketika kami membuat pemberitaan tentang bagi bagi uang untuk menutupi pemberitaan di media, punya bukti kuat bukan opini, ungkap inisial KH kepala M. Fahturrahman (Boy).
Ia juga berani membuktikan bahwa memang benar oknum wartawan,Jaksa dan hakim menerima uang tersebut. Kami juga masih menyimpan bukti uang tersebut,
“Kami siap bertanggung jawab atas pemberitaan di media kami, karena saat hukum yang diterima oleh terpidana kasus pupuk palsu sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Rabu(18/10)
Ditempat terpisah salah Direktur media online yang menolak amplop di bagikan menjelaskan dengan gamblang tentang dana yang masuk ke kantor mereka, dan di serahkan oleh saudara inisial (E) kepala bendahara kami.
“Ini bukti percakapan dengan koordinator dari pupuk palsu tersebut, di pesan yang diberikan tersebut jelas sekali bahwa memang ada bagi bagi uang untuk menutupi pemberitaan di media,” Sebutnya tadi siang di kantor SMSI Babel.