Belitung, Seputarbabel.com – PT Timah lakukan penertiban tambang timah konvensional (TI) di kawasan pesisir Pantai Mirang, Kecamatan Manggar, Kabupaten Belutung Timur.
Sebanyak 10 unit alat tambang jenis suntik dihumbau kepada pemiliknya agar tidak melakukan penambangan di kawasn IUP laut milik PT Timah.
Dari konfirmasi lanjutan seputrbabel.com selain 10 unit alat tambang jenis suntik, pihak PT Timah juga menemukan 5 unit alat tambang jenis tower rajuk.
Menurut sumber Yang menertibkan lokasi itu menyampaikan, 5 unit alat tambang tersebut berada di perbatasan IUP laut PT Timah dan hutan lindung pantai (HLP).
“Jadi yang kami himbau adalah yang masuk kawassan IUP saja,” terang dia.
Ia juga menyampaikan, jika hasil dari wawancara dilokasi ditemukan fakta bahwa, pemilik dari alat tower tersebut bernama KK (inisial) warga sekitar, kemudian hasil dari tambang tersebut di jual kepada saudara CN (inisial).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas tambang tersebut beroperasi dalam kawasan IUP PT Timah.
Sebanyak 5 unit tower rajuk dan sekitar 10 unit alat tambang jenis suntik kini dalam proses bongkar setelah mendapat himbauan dari PT Timah.
“Himbauan baru ini la kamek dapat info lokasi ini, langsung kamek eksekusi,” ujar sumber.
Sumber juga menyampaikan, jika para penambang tersebut tidak ada yang membekengi.