Seputarbabel.com,Pangkalpinang- Mencuatnya pemberitaan tentang bagi-bagi uang untuk menutupi pemberitaan perkara kasus tiga (3) bos pupuk palsu yang dijatuhkan hukuman penjara dua bulan duapuluh hari oleh pihak pengadilan.
Sebagai diberitakan oleh salah satu media online cetak yang mengatakan bahwa ada bagi uang yang dilakukan oleh terdakwa kasus pupuk palsu, kepada oknum wartawan,Jaksa dan Hakim. Ternyata memang benar adanya.
Hal ini dibuktikan oleh pimpinan media online cetak tersebut saat di minta keterangan oleh ketua persatuan wartawan indonesia (PWI) Provinsi kepulauan Bangka belitung, yang dihubungi melalui pesan Wa mengungkapkan
“Ketika kami membuat pemberitaan tentang bagi bagi uang untuk menutupi pemberitaan di media, punya bukti kuat bukan opini, ungkap inisial KH kepala M. Fahturrahman (Boy).
Ia juga berani membuktikan bahwa memang benar oknum wartawan,Jaksa dan hakim menerima uang tersebut. Kami juga masih menyimpan bukti uang tersebut,
“Kami siap bertanggung jawab atas pemberitaan di media kami, karena saat hukum yang diterima oleh terpidana kasus pupuk palsu sudah tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tegasnya. Rabu(18/10)
Ditempat terpisah salah Direktur media online yang menolak amplop di bagikan menjelaskan dengan gamblang tentang dana yang masuk ke kantor mereka, dan di serahkan oleh saudara inisial (E) kepala bendahara kami.
“Ini bukti percakapan dengan koordinator dari pupuk palsu tersebut, di pesan yang diberikan tersebut jelas sekali bahwa memang ada bagi bagi uang untuk menutupi pemberitaan di media,” Sebutnya tadi siang di kantor SMSI Babel.