PANGKALPINANG – Seputarbabel.com Dewan Pengawas PDAM Kota Pangkalpinang meminta agar kawasan air baku PDAM tidak di ganggu oleh adanya aktifitas pertambangan.
Hal ini menyusul adanya informasi tercemarnya kawasan sumber air baku PDAM di Kolong Bacang Pangkalpinang, yang menurut Fahrizan sudah sangat berdampak bagi masyarakat pelanggan PDAM yang berada di wilayah pangkalpinang.
“Untuk memenuhi kebutuhan air bersih ke masyarakat di Kota Pangkalpinang sesuai Perda RTRW-nya yakni Perda Nomor 1 tahun 2012 maka tidak ada kawasan pertambangan di wilayah kota Pangkalpinang, dan ini harus dipahami dan dijalankan oleh aparat penegak hukum dan penegak perda, tercemarnya sumber air baku oleh aktifitas penambangan ilegal sudah meresahkan pelanggan PDAM kota Pangkalpinang dan telah mengganggu fasilitas umum milik pemerintah,” kata Fahrizan atau akrab disapa Buntuk.
Pihaknya pun memohon terhadap pihak terkait, baik Kepolisian dan Satpol PP serta lainnya untuk melakukan ketegasan terkait perusakan fasilitas umum milik PDAM ini.
“Harus ditangkap dan di adili tanpa terkecuali sesuai dengan pelanggaran UU Minerba nomor 4 tahun 2009, ancamannya 10 tahun penjara, apabila tidak dilakukan ada apa ini,” tegasnya.
Ia juga mengecam aparat yang tidak bisa menjaga aset pemerintah daerah baik itu aparat kepolisian maupun Polisi Pamong Praja ( Pol PP ) dalam menjalankan tugasnya.
” Sangat Miris sekali jika Satpol PP yang nota bene dibayar gajinya untuk menegakkan perda namun tidak proaktif dan tegas dalam melindungi aset pemerintah dan tidak berani menegakkan perda ( Peraturan Perda ), kalau tidak ada gunanya dibubarkan saja,” kecam Fahhrizan.
Ditambahkannya , pembiaran yang dilakukan aparat penegak hukum terhadap aktifitas penambangan yang kerap terjadi haruslah dikritisi agar tidak terus terjadi penambangan ilegal yang sangat merusak dan merugikan masyarakat banyak. (rst)