PANGKALPINANG,Seputarbabel.com- Polres Pangkalpinang,senin (05-06-2017) melaksanakan penertiban tambang inkonvesional jenis rajuk dikolong bacang kecamatan Bukit intan Kota Pangkalpinang.
kegiatan ini melibatkan personel kurang lebih 40 orang personel yang terdiri dari Kasat Intelkam , AKP Adi Putra SH, MH, Kasi Propam, Ipda Eddy Syuadi, SH, KBO Sat Reskrim, Iptu Ruben Isaak, SH , KBO Sat Intelkam, IPDA Joniarto dan Tim Gabungan dari Polres Pangkalpinang.
Setelah memakan waktu kurang lebih satu jam tim gabungan dari Polres Pangkalpinang dan jajarannya berhasil mengamankan dua orang pekerja TI Rajuk Ilegal dengan inisial As dan Sa serta barang bukti berupa 10 drum plastic kosong, 2 mesin robin, 7 gulung selang, 1 mesin quin, 6 pipa paralon dan 1 mesin rajuk.
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 mesin air, 2 mesin sedot, 1 selang spiral air, 1 set tombak rajuk dan 1 derijen kosong.
Untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut dua orang pekerja dan barang bukti diamankan ke Mapolres pangkalpinang. (rya)