DPRD Bangka Gelar Rapat Paripurna Penetapan Propemperda Tahun 2024

Bangka,seputarbabel.com  – DPRD Kabupaten Bangka gelar Rapat Paripurna untuk menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2024 mendatang. Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD, Iskandar, S.IP, dan dihadiri oleh Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM, serta sejumlah pejabat daerah, camat, lurah, dan insan pers.Senin ( 15/1/24)

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Bangka  Iskandar menyampaikan bahwa dalam rapat paripurna hari ini akan disampaikan penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Bangka tahun 2024. Sebelum menjelaskan Propemperda Tahun 2024, Iskandar terlebih dahulu menyampaikan bahwa pada tahun 2023 lalu telah ditetapkan 16 Raperda, dengan rincian 14 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda masuk dalam usulan inisiatif DPRD. Dari jumlah tersebut, hanya 7 Raperda yang disahkan.

“Sebelumnya telah dilakukan harmonisasi antara Bapemperda dengan Bagian Hukum dan Ham pada tanggal 30 Desember 2023 untuk menghasilkan kesepakatan Raperda yang masuk dalam Propemperda Kabupaten Bangka tahun 2024. Propemperda ini akan menjadi pedoman dan pengendali dalam pembentukan Peraturan Daerah dalam satu tahun anggaran,” ungkap Iskandar

Oleh karena itu, Propemperda harus disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis dengan mempertimbangkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah, serta aspirasi masyarakat daerah,” sambungnya

Lebih lanjut Iskadar mengatakan, Raperda yang masuk dalam Propemperda tahun 2024 sebanyak 10 Raperda, dengan 8 Raperda merupakan usulan eksekutif dan 2 Raperda dari usulan inisiatif DPRD,

“Selain 10 Raperda yang masuk ke dalam Propemperda tahun 2024, DPRD Kabupaten Bangka tetap akan mengakomodir Raperda di luar Propemperda jika dibutuhkan, terutama dalam keadaan mendesak dan merupakan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,” tuturnya

Sementara itu Pj. Bupati Bangka, Muhammad Haris. AR, AP, MM, dalam sambutannya mengatakan bahwa penyusunan dan penetapan Propemperda ini didasarkan pada skala prioritas, terencana, terpadu, dan sistematis, yang idealnya ditetapkan setiap tahun sebelum penetapan Raperda tentang APBD disahkan.

“Dengan ditetapkannya 10 Raperda dalam Propemperda tahun ini, maka terbentuk skala prioritas berdasarkan kebutuhan dan tuntutan pembentukan Perda dalam rangka mewujudkan sistem hukum yang berlaku di daerah, serta mengantisipasi dan mengatasi permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ungkap Pj Bupati Bangka

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *