Bangka,Seputarbabel.com – DPRD Kabupaten Bangka menggelar Rapat Paripurna Triwulan I, Kamis (30/1/2025), dengan agenda pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis.
Rapat yang digelar di gedung DPRD Bangka ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD, Jumadi, S.IP, dan dihadiri oleh Pj Bupati Bangka Isnaini, S.Tr., S.H., M.M., Forkopimda, kepala OPD, camat, lurah, Dharma Wanita, serta insan pers.
Dua Raperda yang dibahas yakni Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Raperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
“Kedua Raperda ini masuk dalam Propemperda Tahun 2025 yang telah ditetapkan pada rapat paripurna sebelumnya, 30 November 2024,” kata Jumadi dalam sambutannya.
Sementara itu, Pj Bupati Bangka Isnaini menjelaskan revisi Perda Nomor 7 Tahun 2023 dilakukan untuk menyesuaikan regulasi terbaru, termasuk menambah objek retribusi yang belum diatur sebelumnya.
“Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023, penambahan objek retribusi harus melalui Perda. Salah satunya adalah usulan pungutan terhadap rumah susun dan mess/asrama milik Pemkab Bangka,” ujar Isnaini.
Selain itu, terdapat penyesuaian tarif pajak untuk mineral bukan logam dan batuan dari sebelumnya 20% menjadi 16%.
Tak hanya soal pajak, rapat juga membahas Raperda terkait perlindungan lahan pertanian yang dinilai sangat penting. Isnaini menekankan perlunya regulasi agar lahan pertanian tidak semakin banyak beralih fungsi.
“Keberadaan Perda ini juga menjadi syarat bagi kita untuk mendapatkan Dana Alokasi Khusus (DAK) di bidang pertanian dari pusat,” jelasnya.
Isnaini berharap DPRD dan Pemkab Bangka bisa segera menyepakati dan mengesahkan kedua Raperda tersebut demi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan keberlanjutan sektor pertanian.
“Kami berharap pembahasan bersama eksekutif bisa mendalam dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkasnya.