Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Walau tidak bersedia mengomentari terlalu jauh soal konflik antar Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Hidayat Arsani dan Wakil Gubernur Babel, Hellyana. Tapi tersirat aktivis Kampus, mantan Gubernur Fakultas Hukum Universitas Bangka Belitung (Babel), Yosua Sandi Rajanta Sembiring mau berkomtar terkait aturan tugas Wakil Kepala Daerah. Aktivis GMNI ini menyampaikan terkait aturan yang membuat Gubernur Babel, mampu membuat Wagub tidak mendapat tugas serta berbagai aktivitas harian.
Yosua menjelaskan jika mengacu Undang – Undang (UU) nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda). Tugas wakil kepala daerah diatur dalam ketentuan Pasal 66, perubahan kedua UU Pemda . Tugas wakil kepala daerah adalah membantu kepala daerah. “Dimana bentuknya adalah mandataris bukan pelimpahan kewenangan, karena tetap yang bertanggungjawab adalah Gubernur atau kepala daerah,” jelas Ketua Sapma Pemuda Pancasila (PP) Kota Pangkalpinang ini.
Pada pasal 66 ayat 1 huruf a, dari 4 tugas wakil kepala daerah, 3 tugas wagub hanya membantu, bukan kewenangan penuh, sehingga memang tergantung keharmonisan pasangan kepala daerah pasca terpilih. Sedang poin 4 dalam huruf a ayat 1 tadi, adalah tugas wakil kepala daerah Kabupaten dan Kota. Tertulis dalam ayat 1 huruf a, Wakil Kepala Daerah membantu tugas kepala daerah : Poin pertama, memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Masih di ayat 1 huruf a poin kedua, mengoordinasikan kegiatan Perangkat Daerah dan menindaklanjuti laporan dan/atau temuan hasil pengawasan aparat pengawasan. Ketiga, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah provinsi bagi wakil gubernur. Keempat, memantau dan mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilaksanakan oleh Perangkat Daerah kabupaten/kota, kelurahan, dan/atau Desa bagi wakil bupati/wali kota.
“Sifatnya hanya membantu, tidak ada keharusan apalagi tanggungjawabnya dan kewenangan ada di Kepala Daerah. Sehingga sangat mungkin, jika ada alasan yang bisa dianggap tidak etis atau melanggar etika. Mengingat yang akan diberikan adalah mandat untuk kewenangan Gubernur. Karena tanggung jawabnya ada di tangan Gubernur bukan di Wagub. Tanggung jawab itu memang berasal dari amanah rakyat,” papar Yosua.
Pada ayat 1 poin b hingga d tertulis, memberikan saran dan pertimbangan kepada kepala daerah dalam pelaksanaan Pemerintahan Daerah. Melaksana tugas kewenangan kepala apabila kepala daerah menjalani masa tahanan atau berhalangan sementara. Terakhir, melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. “Pertanyaannya tugas apa yang sesuai dengan ketentuan atau peraturan yang bisa tanpa izin kepala daerah?,” sambung Yosua.
Yosua juga melanjutkan selain melaksanakan tugas-tugas tersebut di atas, pada pasal 66 ayat 2 dan 3 tertulis wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan kewajiban pemerintahan lainnya yang diberikan oleh kepala daerah yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Ayat 3 menyampaikan dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana tersebut di atas, wakil kepala daerah menandatangani pakta integritas dan bertanggung jawab kepada kepala daerah. “Pada ayat 4, wakil kepala daerah wajib melaksanakan tugas bersama kepala daerah hingga akhir masa jabatan,” bacanya.
Ia mengingatkan jika dalam ayat 2 pasal 65 UU nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua UU Pemda. Kewenangan kepala daerah merupakan implementasi dari tanggung jawab sebagai pengemban amanah rakyat, dengan kewenangannya mengedepankan integritas dan rekam jejak untuk kepentingan masyarakat. Gubernur punya kewenangan, mengambil tindakan tertentu dalam keadaan mendesak yang sangat dibutuhkan daerah juga masyarakat. Serta melaksanakan wewenang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagi Yosua menjadi penting, karena alasan Gubernur Babel agar Wagub fokus menyelesaikan masalah hukumnya. Karena kaitannya adalah integritas dan tannggung jawab kepada masyarakat. “Ini menjadi sangat penting, apakah sesuai dengan peraturan atau memang keadaan mendesak. Tapi memang kalau sedang dalam proses hukum lebih bijak tunggu saja selesai proses hukumnya selesai, akan lebih elok,” himbau Yosua.













