Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Ketua DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Didit Srigusjaya ditemui Koalisi Masyarakat Sipil (KMS) Babel, Senin (24/2/2025) siang. Mereka melakukan audiensi dan penyampaian hasil kajian sebelumnya dan 7 tuntutan. Terkait hasil pengembalian uang kerugian negara dari kasus tata kelola pertimahan (Kasus 271 T,red). KMS Babel meminta dikembalikan ke Babel dalam bentuk pemulihan lingkungan.
Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz kepada wartawan saat menutup wawancaranya mengatakan hal itu. “Hasil proses penegakan hukum (kasus 271 T) itu harus dikembalikan ke Bangka Belitung dalam bentuk pemulihan lingkungan,” ujarnya usai pertemuan dan penyerahan hasil kajian dan 7 tuntutan KMS Babel kepada Ketua DPRD Babel.
Sebelumnya, KMS Babel meminta pemerintah daerah baik eksekutif, legislatif dan pemangku kebijakan di Babel. Agar menyampaikan sikap resmi secara terbuka, mendesak diusut tuntas korupsi timah. Dengan langkah strategis pemulihan kondisi lingkungan hidup, kesehatan, pendidikan dan ekonomi Babel. Serta merumuskan tata kelola pertimahan berkeadilan, berpihak pada rakyat dan lingkungan hidup.
Ini disampaikan KMS Babel berdasarkan hasil diskusi dan kajian dengan WALHI Babel, HMI Cabang Babel Raya, GMNI Pangkalpinang, Fordas Babel, Sangpuan Indonesia, KOPASSAS IAIN, Sempro UBB, Kelompok Nelayan Samudera Berjaya, Forum Nelayan Pecinta Teluk Kelabat Dalam (FNPTKD), Kelompok Nelayan Beriga dan berapa tokoh dari mulai kalangan akademi hingga budayawan.
Beberapa tokoh hadir dalam pertemuan ini, sebelumnya hadir dalam diskusi dan kajian di sekretariat Walhi Babel itu. Seperti mewakili PWI Babel, Fakhruddin Halim dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) Rusdianto Zainal. Diinformasikan Koordinator KMS Babel, Fakhrudin mereka sepakat juga soal petisi. Serta mendesak penyelamatan Babel pasca tragedi mega korupsi tata niaga timah dengan kerugian mencapai Rp 300 triliun.
Diketahui, jika KMS Babel menghasilkan 7 tuntutan:
1) Segera melaksanakan moratorium pertambangan timah yang meliputi pemberhentian izin-izin baru, penangguhan izin yang bermasalah, serta mengevaluasi aktivitas pertambangan dan pelaksanaan reklamasi pasca tambang
2) Mendesak Presiden RI membentuk Badan Pemulihan Lingkungan Hidup untuk segera melakukan pemulihan ekologis di daerah
3) Mendesak pemerintah pusat dan daerah untuk melakukan investigasi dan pemeriksaan lapangan yang melibatkan partisipasi publik, serta menetapkan keputusan mengenai terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berdasarkan data dan alat bukti yang telah di dorong ke pengadilan
4) Mendorong pemerintah pusat dan daerah untuk mengajukan gugatan perdata kepada terdakwa beserta perusahaan terkait ke pengadilan agar jaminan dan komitmen pemulihan lingkungan hidup dapat segera dilaksanakan.
5) Hentikan segala bentuk upaya kriminalisasi terhadap masyarakat sipil, aktivis pembela lingkungan dan saksi ahli lingkungan hidup
6) Mendesak pemerintah untuk memberikan jaminan pendidikan dan kesehatan secara gratis bagi warga terdampak aktivitas tambang di Kepulauan Bangka Belitung
7) Cabut IUP PT Timah Tbk di wilayah konflik yang merugikan nelayan, petani, dan masyarakat adat.
“Hinggga hari ini kita ketahui ada 12.607 lubang tambang yang belum direklamasi dan sekitar 167 ribu hektar lahan kritis di Bangka Belitung mesti dilakukan pemulihan,” tambah Hafiz.
Hafiz mengatakan Walhi Babel mendesak stop kriminalisasi terhadap aktivis, pegiat lingkungan dan saksi ahli. Menurutnya polisi harus jeli melihat kasus kriminalisasi, sehingga metode Anti-SLAPP (Strategic Lawsuit Against Public Participation) harus digunakan. “Kebijakan ini melindungi masyarakat memperjuangkan kepentingan publik” jelasnya.
Ketua DPRD Babel Didit Srigusjaya, dalam pertemuan ini, menyampaikan DPRD Babel memiliki keterbatasan kewenangan. Dewan juga melihat, bahwa saat ini kasus tersebut juga belum putus. “Kami apresiasi kehadiran kawan-kawan. Berkenaan hal ini, wewenang kami tidak bisa kesitu,” jelasnya.
Ia memastikan DPRD Babel akan menampung aspirasi yang disampaikan KMS Babel. Begitu pun dengan aspirasi yang disampaikan kalangan masyarakat lainnya DPRD Babel. “Aspirasi ini tentunya punya niat baik. Maka hal ini kami tampung guna dibahas lebih lanjut bersama anggota DPRD lainnya,” jelas Didit saat pertemuan dengan KMS Babel ini.