Foto : Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung. M Yusuf / Bleck
Belitung, SeputarBabel.com – Wakil Ketua MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung. M Yusuf mengkritik soal tindakan intimidasi serta kekerasan terhadap jurnalis yang terjadi baru – baru ini di Kabupaten Belitung Timur. Senin (7/3).
Menurutnya tindakan itu dinilai sebagai bentuk penghalangan terhadap kegiatan jurnalistik dan merupakan tindakan yang menghambat kebebasan pers.
“Terlebih apabila hal itu disertai intimidasi, ancaman, hingga kekerasan terhadap jurnalis. Hal itu juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers,” kata pria yang akrab disapa bung Bleck itu.
Ia juga menjelaskan, jika ada kelompok atau masyarakat yang merasa dirugikan atas kerja jurnalistik bisa melakukan pengaduan ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers.
“Melakukan tindakan intimidasi apalagi disertai dengan tindak kekerasan fisik maupun psikologis jelas itu tidak dibenarkan, semuanya sudah diatur, wartawan bekerja sesuai dengan aturan yang diatur dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers,” pungkasnya.
Lanjutnya, kebebasan pers adalah cita-cita reformasi 98. Kita ini sekarang hidup di era keterbukaan informasi publik dimana Pers adalah salah satu pilar pendukungnya.
“Saya juga meminta kepada aparat kepolisian untuk menindak tegas oknum pelaku kekerasan terhadap wartawan. Marilah kita hidup saling mengingatkan, utamakan dialog dalam menyelesaikan masalah,” tutupnya.