Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Kandidat Ketua DPD I Partai Golkar Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), sudah bisa mendaftarkan diri. Steering Committee (SC) Musyawarah Daerah (Musda) VI DPD I Partai Golkar Babel, akan menutup pendaftaran Minggu (9/11/2015) pukul 14.00 WIB. Ini dilakukan untuk membuka kesempatan kepada seluruh kader potensial partai dengan entitas Pohon Beringin ini.
Ketua Panitia Pengarah (SC), Eddy Iskandar dan Sekretaris SC Ferdy Hermawan, menyampaikan hal tersebut. Walau pun keduanya tidak membatasi para pendaftar, namun tidak membantah jika kandidat mengerucut hanya 2 nama. Soal konsensi DPD II, akan mendukung Hidayat Arsani atau Bambang Patijaya (BPJ) keduanya menolak berkomentar. “Itu hak dan kebebasan DPD tingkat dua untuk mensoliditas ke siapa saja. Tapi secara legalitas baru akan diketahui ketika pendaftaran ditutup besok,” kata Ferdy Hermawan.
Ia menyatakan kandidat yang menjadi calon resmi Ketua di Musda VI harus penuhi semua syarat calon. Itu baru terlihat ketika sudah mendaftarkan dan diputuskan memenuhi semua syarat administrasi. Saat ini pendaftaran dibuka di Sekretariat DPD I Partai Golkar Babel, Jl Soekarno Hatta, Komplek Ruko Harmoni Blok B6. “Yang daftar aja belum ada, jadi baik BPJ maupun Hidayat Arsani, tidak boleh diwakili kalau mau mendaftar,” sambung Ferdy yang akrab disapa Pengky ini.
Pengky membenarkan jika syarat menjadi bakal calon Ketua DPD I Partai Golkar ada 8 poin. Selain bebas dari G30S/PKI, punya kapabilitas dan akseptabilitas, bersedia meluangkan waktu dan sanggup bekerja secara kolektif dalam Partai Golkar dan memiliki prestasi, dedikasi, disiplin, loyalitas dan tidak tercela.
Pengky juga menyebutkan untuk syarat pendidikan, bisa legalisir atau fotocopy dengan menunjukkan bukti asli. Aktif terus sebagai kader partai Golkar minimal 5 tahun. “Ketua Golkar wajib sarjana, sebagai kader dinyatakan lulus ikut pendidikan dan pelatihan kader Partai, aktif menjadi anggota dibuktikan dengan SK Kepengurusan Partai Golkar,” terangnya.
“Syarat lainnya, pernah menjadi pengurus Partai Golkar Provinsi, Partai Golkar Kabupaten/Kota atau pengurus Hasta Karya tingkat Provinsi, poin pertama ini bisa salah satu saja,” tutup pria yang advokat ini.














