Aksi Rakyat Pesisir Babel Tolak Tambang Laut, Minta Revisi Perda Hingga Moratorium IUP 

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Aksi tolak penambangan di laut Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), berlangsung Senin (21/7/2025) di halaman Kantor Gubernur Babel. Aksi dilakukan Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir ini meminta, DPRD Babel merevisi Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau – Pulau Kecil (RZWP3K). Mereka juga meminta Gubernur Babel Hidayat Arsani menyurati Kementerian ESDM, diantaranya untuk moratorium izin pertambangan timah di laut Babel.

Aksi diikuti perwakilan rakyat pesisir berbagai desa, termasuk Lubuk Besar, Lepar Pongok, Tanjung Labu, Batu Beriga, Tanjung Berikat dan aliansi masyarakat Belitung. Hadir pula elemen mahasiswa, aktivis lingkungan dan Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Babel. Ini aksi kesekian kalinya dilakukan rakyat pesisir di laut Babel, dari mulai Teluk Kelabat, Beriga hingga laut di Pulau Belitong.

Tuntutan utama mereka mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) di perairan Desa Batu Beriga, dengan menetapkan sebagai kawasan zona terlarang penambangan (zero tambang). Direktur Eksekutif Walhi Babel, Ahmad Subhan Hafiz, mengatakan mereka mendorong tiga hal. Stop izin baru penambangan di laut, evaluasi izin bermasalah dan merusak lingkungan dan kerusakan ekosistem akibat penambangan harus dipulihkan.

“Selain pemulihan ekosistem yang rusak akibat penambangan timah yang ugal-ugalan. Kami juga meminta agar perairan Batu Beriga dan Batu Perahu ditetapkan sebagai zona tangkap nelayan,” pinta Hafiz.

Peserta aksi tidak hanya dari kabupaten di Pulau Bangka tapi juga warga Belitong, mereka menolah penambangan di laut Oliver, Belitung Timur. Aliansi Rakyat pesisir itu long march sejauh 7 kilometer, tiba di Kantor Gubernur sekitar pukul 13.30 WIB. Setelah berorasi massa diterima langsung oleh Gubernur Hidayat Arsani bersama Pj Sekda Fery Afriyanto dan Bupati Bangka Tengah, Algafry Rahman.

Dalam aksi ini mereka menyuarakan tuntutan, yakni mengubah zonasi laut dan pesisir dalam RZWP3K (Perda RTRW) agar bebas tambang dan dijadikan zona tangkap nelayan serta kawasan konservasi. Mencabut IUP tambang timah di wilayah sensitif seperti Teluk Kelabat Dalam, Batu Beriga dan pesisir Bangka Selatan. Melakukan moratorium izin tambang baru, mengevaluasi izin tambang merusak lingkungan juga memulihkan ekosistem pesisir dan pulau-pulau kecil.

Rekomendasi aksi ditandatangan langsung Gubernur Babel ketika menemui peserta aksi. Dalam kawalan ketat dipimpin Kasat Pol PP Pemprov Babel, Yamowa’a Harefa. Rekomendasi tersebut diantar langsung Hafiz, diantaranya berisi:

1. Gubernur Babel bersama Koalisi Sipil untuk Keadilan Pesisir meminta DPRD Babel segera merevisi Perda RTRW terintegrasi dan menetapkan zero tambang pada perairan Lubuk Besar: Batu Beriga, Tanjung Berikat dan Pulau Kelasa, di Bangka Selatan (Basel) : laut Toboali, perairan Pongo dan Lapar Pongo.

2. Gubernur Babel menyurati Kementerian ESDM untuk melakukan moratorium izin pertambangan timah di laut Babel, stop perpanjangan izin, evaluasi izin existing dan stop izin baru.

3. Gubernur Babel melaksanakan penegakan hukum dan restorasi kerusakan pesisir akibat penambangan laut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *