Aksi Komplotan Maling di Pondok Kebun Terbongkar, 3 Pelaku Diciduk Polisi

Merawang,Seputarbabel.com — Aksi pencurian di sebuah pondok kebun di Dusun Mudel, Desa Air Anyir, Merawang, Bangka, berhasil diungkap cepat oleh polisi. Kurang dari 48 jam setelah laporan diterima, tiga pelaku dibekuk tim gabungan Satreskrim Polres Bangka dan Unit Reskrim Polsek Merawang.

Kapolsek Merawang IPTU Syafruddin, S.Psi, mengatakan pencurian itu pertama kali diketahui pada Minggu (29/6/2025) sore. Saat itu, saksi melihat mobil pick-up sampah warna putih dengan bak belakang pink melintas membawa ayunan besi dan barang-barang dari arah pondok korban yang merupakan warga Pangkalpinang.

“Saksi curiga lalu menelepon korban. Setelah dipastikan tidak ada aktivitas pengangkutan, korban langsung melapor ke Polsek Merawang,” ujar IPTU Syafruddin, Selasa (1/7/2025).

Tim gabungan yang dipimpin AIPTU Helmi Yanto dan AIPTU Nanang langsung bergerak cepat. Berbekal rekaman CCTV pabrik sekitar lokasi, polisi mengidentifikasi mobil pick-up yang membawa hasil curian.

Jejak kendaraan itu membawa penyidik ke tempat rongsok di Selindung, Pangkalpinang. Dari keterangan pemilik rongsok, identitas para pelaku pun terungkap.

“Pelaku pertama yang kami amankan adalah Wes (43). Dia ditangkap di rumahnya,” ungkap Kapolsek.

Dari hasil interogasi, Wes mengaku hanya disuruh mengangkut barang oleh dua rekannya: IT (33) dan AR (23). Polisi lalu menangkap IT di warung tempatnya berjualan, sementara AR dibekuk di rumahnya di kawasan Graha Loka, Selindung.

“AR ini otaknya. Dia yang menyuruh IT mengambil barang-barang dari pondok,” tegas IPTU Syafruddin.

Dari tangan ketiganya, polisi menyita barang bukti antara lain satu unit mobil pick-up, satu buah ayunan besi, dua unit kulkas (LG dan Toshiba), satu TV tabung merk Sharp, satu rice cooker, penutup mesin cuci, dan satu boks putih berisi 36 piring beling.

Saat ini, ketiga pelaku sudah diamankan di Mapolsek Merawang dan kasusnya dilimpahkan ke Unit Pidum Satreskrim Polres Bangka.

“Ketiganya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Proses penyidikan masih terus berjalan,” tutup Kapolsek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *