Bangka, Seputarbabel.com –– Kasat Reskrim Polres Bangka, AKP Ayu Kusuma Ningsih menegaskan, pihaknya tidak ada menyatakan adanya uang damai terkait, permasalahan salah tangkap, yang belum lama ini, diberitakan di beberapa media Siber.
Pada permasalahan itu, menyebabkan salah satu warga inisial An, dikira adalah terduga pelaku pengeroyokan terhadap Almarhum Surif, yang terjadi di pantai Pukan Kecamatan Merawang.
Hal itu, disampaikan Ayu melalui rilis resminya, Kamis (06/01) siang.
Ayu mengungkapkan, proses salah tangkap itu adalah kesalah pahaman saja, sebabnya, kata Ayu, permasalahan itu sudah diselesaikan secara kekeluargaan, dan pada saat penyelesaian itu, kata dia, disaksikan juga oleh pihak keluarga, Babinkamtibmas Desa Air Duren, serta Pemdes Desa Air Duren.
Ayu juga membeberkan, pihaknya tidak ada melakukan negosiasi uang damai kepada pihak keluarga.
” Kesalah pahaman itu sudah diluruskan, dan diselesaikan secara kekeluargaan, dan itu disaksikan oleh pihak keluarga, Sekdes, ketua BPD dan Bhabinkamtibmas Desa Air Duren. Saya juga perlu meluruskan bahwa adanya isu kami menawarkan uang damai itu tidak benar,” ungkap Ayu.
Masih kata Ayu, pihak Kepolisian sendiri mempunyai dasar penangkapan terhadap terduga pelaku pidana. Kata Ayu, hal itu tertera pada pasal 19 Ayat 1 KUHP.
Namun, lanjut Ayu, seseorang yang diamankan itu bisa dibebaskan jika tidak terbukti bersalah.
” Saya tegaskan lagi, terkait kesalahpahaman kemarin sudah diluruskan dan diselesaikan dan perlu diketahui bahwa berdasarkan Pasal 19 ayat 1 KUHAP pihak kepolisian memiliki kewenangan melakukan penangkapan terhadap seseorang yang diduga melakukan tindak pidana, berdasarkan bukti permulaan yang cukup yang dilakukan paling lama 1×24 jam, untuk membuktikan seseorang terlibat tindak pidana atau tidak. Jika tidak terbukti terkait kasus tersebut, maka akan dibebaskan,” jelasnya
Terpisah, Kepala Desa Air Duren, Syawal, saat dikonfirmasi via telepon selulernya, Kamis siang, membenarkan adanya penyelsaian permasalahan itu.
” Iya, benar, surat perdamaian nya ada juga di kami, ada pihak keluarga, Babin, Sekdes dan BPD kami dan yang bersangkutan (An) juga ada,” beber Syawal.
Kata Syawal, tidak ada tuntutan untuk ganti rugi dari yang bersangkutan pada saat itu, hanya saja, ada biaya pengobatan kepada yang bersangkutan.
” Tidak ada, yang bersangkutan tidak nuntut ganti rugi, cuma, ada lah uang buat berobat nya, dan itu kita nggak tau jumlahnya,” kata dia.
Hingga berita ini diturunkan, wartawan media ini, masih mengupayakan konfirmasi kepada An, warga yang menjadi korban salah tangkap itu. ( Humas Polres Bangka )