BANGKA,SEPUTARBABEL.COM – Polres Bangka mengungkap kasus dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu dengan barang bukti mencapai 829,6 gram bruto di Desa Rebo, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka
Seorang pria berinisial SUSANTO alias AHONG (47) diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung Kamis (22/10/2026) malam.
Pengungkapan ini bermula dari informasi mengenai paket yang diduga berisi sabu di Jalan Lintas Timur, Desa Rebo. Informasi tersebut diterima Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe sekitar pukul 23.00 WIB.
Menindaklanjuti informasi itu, Kapolres bersama sejumlah personel gabungan mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Personel Satresnarkoba, Sat Intelkam, Sat Polairud, Polsek Sungailiat, dan Pamapta II turut dilibatkan dalam penanganan awal.
Di lokasi, polisi mengamankan SUSANTO untuk dimintai keterangan terkait paket tersebut. Berdasarkan keterangan awal dalam laporan kepolisian, pria itu mengakui paket yang ditemukan merupakan miliknya.
Polisi kemudian mengembangkan temuan tersebut dengan melakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan kepala desa setempat.
Dari rangkaian pemeriksaan, petugas mengamankan 10 plastik klip bening berisi kristal yang diduga sabu dengan berat bruto total sekitar 829,6 gram. Jumlah tersebut meningkat dari catatan awal sekitar 818,9 gram setelah dilakukan pengembangan dan penggeledahan di rumah terduga pelaku.
Selain sabu, polisi menyita satu kantong plastik merah, satu kantong plastik hitam, satu unit ponsel merek Itel warna hijau, serta satu sepeda motor Yamaha Mio GT warna hitam.
Kapolres Bangka AKBP Indra Feri Dalimunthe menegaskan pihaknya akan terus mengembangkan kasus tersebut untuk menelusuri asal-usul barang haram itu.
“Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kami menekan peredaran gelap narkotika di wilayah Kabupaten Bangka. Kami tidak hanya melakukan penindakan, tetapi juga mendalami kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” ujar Indra.
Menurutnya, pengungkapan kasus narkotika membutuhkan langkah berkelanjutan agar peredarannya dapat ditekan dan tidak semakin merusak kehidupan masyarakat, khususnya generasi muda.
“Kami akan menelusuri asal barang tersebut dan mendalami setiap informasi yang ditemukan selama proses penyidikan. Jika ada keterlibatan pihak lain, tentu akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Indra juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan masing-masing.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kepolisian. Kami berharap warga ikut peduli dan segera melaporkan apabila mengetahui aktivitas yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba,” imbuhnya.
SUSANTO beserta barang bukti dibawa ke Polres Bangka pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 00.34 WIB. Satresnarkoba Polres Bangka selanjutnya menangani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut.
Dalam laporan pengungkapan, polisi memperkirakan penindakan ini berpotensi mencegah sekitar 3.200 orang terpapar penyalahgunaan narkotika. Angka tersebut merupakan estimasi, bukan jumlah korban yang telah terverifikasi.
Penyidik masih mendalami perkara tersebut, termasuk menelusuri asal-usul sabu dan kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.












