PANGKALPINANG, http://SEPUTARBABRL.com – Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung melimpahkan lima tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Belitung. Pelimpahan tahap II tersebut dilakukan pada Jumat (2/10/2026).
Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara kelima tersangka dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung.
“Hari ini, Jumat 2 Oktober 2026, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara 5 tersangka kasus penampungan 52,5 ton pasir timah ilegal yang terjadi di Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjung Pandan, Belitung,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso, Jumat malam.
Adapun kelima tersangka tersebut adalah HA alias Aphin (39), YO alias Esnew (39), AC alias Joni (53), ES alias Tekok (40), dan FK alias Afu.
Selain tersangka, penyidik juga menyerahkan sejumlah barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sudah diserahkan dan diterima oleh JPU. Ini adalah bagian dari proses hukum yang sedang berjalan. Harapannya segera diproses sampai tahap persidangan sehingga para tersangka bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku,” tegas Agus.
Sebelumnya, Polda Babel membongkar kasus penampungan pasir timah ilegal sebanyak 52,5 ton di sebuah rumah di Desa Air Merbau, Tanjung Pandan, pada awal Agustus 2026.
Hasil penyidikan mengungkap, pasir timah tersebut dibeli dari aktivitas penambangan tanpa izin di luar IUP resmi PT Timah. Pasir kemudian ditampung dan dikemas untuk rencananya diselundupkan keluar Pulau Belitung.
Kelima tersangka diketahui memiliki peran masing-masing dalam rantai penampungan dan penyelundupan tersebut.












