Polisi Imbau Penambang Tak Beraktivitas di Muara Air Kantung, Ponton Diminta Digeser

BANGKA,SEPUTARBABEL.COM  – Polisi mengingatkan para penambang yang beraktivitas menggunakan ponton rajuk tower di kawasan Muara Air Kantung, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, agar menghentikan kegiatan hingga memiliki legalitas yang jelas.

Imbauan tersebut disampaikan personel gabungan saat melakukan monitoring di kawasan perairan Muara Air Kantung, Selasa (29/9/2026) siang.

Dalam kegiatan tersebut, personel Sat Polairud Polres Bangka bersama Sat Intelkam Polres Bangka dan Pos Sandar Dit Polairud Polda Kepulauan Bangka Belitung menemukan sejumlah ponton rajuk tower berada di dalam alur muara.

Petugas mendapati lima ponton berada di lokasi. Dua di antaranya tengah beraktivitas, sedangkan tiga ponton lainnya dalam kondisi tidak beroperasi.

Kanit Sosek II Sat Intelkam Polres Bangka Ipda Reski Kurniawan S.Tr.K., C.PH.R., mengatakan pihaknya langsung memberikan imbauan kepada para penambang untuk menghentikan aktivitas di kawasan tersebut.

“Para penambang yang beraktivitas di dalam alur Muara Air Kantung kami imbau agar tidak bekerja sampai batas waktu yang tidak ditentukan dan segera menggeser ponton ke dalam IUP PT Timah,” kata Reski.

Menurut dia, imbauan tersebut diberikan untuk memastikan kegiatan penambangan tidak dilakukan sembarangan, khususnya di kawasan yang belum memiliki dasar perizinan yang jelas.

Dari hasil pengecekan di lapangan, aktivitas penambangan yang ditemukan petugas disebut tidak menggunakan CV dan belum dilengkapi surat izin resmi dari pihak terkait.

Petugas juga meminta ponton yang masih berada di alur Muara Air Kantung segera dipindahkan ke lokasi yang memiliki legalitas.

Salah satu penambang berinisial A mengatakan kegiatan tersebut dilakukan dengan alasan membantu memperdalam alur muara agar aktivitas kapal nelayan tidak terganggu.

“Tujuannya untuk memperdalam alur muara agar tidak dangkal dan mempermudah kapal-kapal nelayan keluar masuk alur Muara Air Kantung,” ujar A.

Namun, alasan tersebut tetap harus disertai dengan perizinan yang sesuai. Polisi meminta para penambang tidak melakukan aktivitas sebelum seluruh persyaratan legalitas terpenuhi.

Kasubnit Tindak Sat Polairud Polres Bangka Aiptu Harry Gunawan menegaskan pihaknya tidak melarang masyarakat bekerja, tetapi aktivitas di kawasan tersebut harus dilakukan sesuai ketentuan dan memiliki izin resmi.

“Apabila ingin bekerja di lokasi tersebut agar segera membuat surat izin yang resmi,” kata Harry.

Selain itu, polisi kembali mengingatkan agar kegiatan penambangan tidak dilakukan di luar wilayah IUP PT Timah maupun kawasan yang tidak diperuntukkan untuk aktivitas tersebut.

“Kami mengimbau agar para penambang mengikuti aturan yang ada dan tidak memaksakan aktivitas apabila belum memiliki izin,” lanjutnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *