SP3D Bareskrim: Bukan Peristiwa Pidana! Mengapa Andi Kusuma Masih Ditahan?

PANGKALPINANG, SEPUTARBABEL.COM — Perkara yang menyeret nama advokat Dr. Andi Kusuma, S.H., M.Kn., CTL., kini memunculkan teka-teki hukum yang mengundang tanda tanya besar di tengah masyarakat. Di satu sisi, ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka dan berada dalam tahanan. Namun di sisi lain, dokumen resmi Bareskrim Polri justru menyimpulkan perkaranya bukan merupakan peristiwa tindak pidana.

Kontradiksi inilah yang kini dipersoalkan secara terbuka oleh kubu pembelaannya.

Dokumen Resmi Bareskrim: “Bukan Peristiwa Tindak Pidana”

Dalam konferensi pers yang digelar di Restoran Lucky 88, Pangkalpinang, Rabu (13/5/2026), kuasa hukum Andi Kusuma, Wandi, S.H., membeberkan isi dokumen bernomor B/12313/VII/RES.7.5./2026/Bareskrim tertanggal Juli 2026 — Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua dari Birowassidik Bareskrim Polri.

Surat itu merujuk pada Laporan Polisi Nomor LP/B/161/X/2025/SPKT/POLDA BABEL tanggal 16 Oktober 2025, terkait dugaan pidana penggelapan dan penipuan (Pasal 372 & 378 KUHP) yang dilaporkan Frida Gunaidi terhadap Andi Kusuma.

Berdasarkan gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 11 Mei 2026 atas perintah Kabareskrim Polri, kesimpulannya tegas:

“Laporan dapat disimpulkan BUKAN peristiwa tindak pidana.”

Bareskrim pun telah memberi petunjuk agar penyidik segera memberikan kepastian hukum atas laporan tersebut. Namun hingga kini, proses hukum terhadap Andi Kusuma justru berjalan terus.

“Kami Mempertanyakan Dasar Penahanannya”

“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. Ada hasil gelar perkara khusus. Ada kesimpulan bahwa tidak ada peristiwa pidana. Lantas, mengapa proses hukum tetap berjalan?” tegas Wandi dalam konferensi pers.

“Klien kami merasa dikriminalisasi. Bagaimana mungkin seseorang sudah lebih dulu kehilangan kebebasannya, sementara hasil gelar perkara dari Mabes Polri justru menyatakan perkaranya bukan pidana?” tambahnya.

Uang Rp250 Juta: “Tidak Pernah Diterima Andi Kusuma”

Pihak pembela juga membantah narasi bahwa Andi Kusuma menerima uang Rp250 juta dari kliennya. Menurut Wandi, dana tersebut merupakan janji bayaran jasa advokasi — namun uangnya dititipkan kepada mantan karyawan tanpa sepengetahuan Andi Kusuma sama sekali.

“Aliran uangnya harus dibuka terang-benderang. Jangan sampai yang tidak menerima justru yang diproses,” ujar Wandi.

Poin lain yang tak kalah penting: laporan sempat dicabut setelah tercapai perdamaian antar pihak. Kubu Andi Kusuma mempertanyakan, mengapa laporan yang sudah damai justru diproses kembali hingga berstatus tersangka dan ditahan.

SP3D Bukan Putusan, Namun Fakta Tak Bisa Diabaikan

Redaksi mencatat: dokumen SP3D tersebut secara tegas disebutkan bukan putusan pengadilan dan tak dapat digunakan sebagai alat bukti peradilan. Meski begitu, kesimpulan gelar perkara khusus Bareskrim tetap merupakan fakta resmi yang wajib dijelaskan oleh penyidik di lapangan.

Pertanyaan besar pun melayang ke udara:

*Jika Bareskrim menyimpulkan bukan pidana, mengapa Polda Babel tetap melanjutkan proses hingga penahanan?
*Apakah petunjuk agar “memberi kepastian hukum” sudah dilaksanakan?
*Di manakah letak keselarasan antara petunjuk pusat dan pelaksanaan di daerah?

Menanti Jawaban Resmi Pihak Berwenang

Pernyataan di atas merupakan versi dari kubu Andi Kusuma. Redaksi belum menerima tanggapan dari pihak pelapor maupun penyidik terkait. Nama-nama pejabat yang disinggung belum dapat dinyatakan bersalah sebelum teruji di sidang terbuka.

“Jangan hukum seseorang sebelum fakta dibuka sejelas-jelasnya. Kami tak minta perlakuan istimewa. Yang kami minta: jelaskan kontradiksi ini kepada publik,” tegas Wandi menutup pernyataan.

Sampai berita ini diturunkan, masyarakat masih menanti penjelasan resmi dari Polda Kepulauan Bangka Belitung maupun Bareskrim Polri. Dalam negara hukum, setiap langkah penegakan hukum harus dapat dipertanggungjawabkan — termasuk kesesuaian antara kesimpulan gelar perkara dan tindakan yang diambil di lapangan.

Redaksi akan terus menelusuri perkembangan perkara ini. Segala perkembangan klarifikasi dari pihak terkait akan kami muat secara berimbang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *