Jika dr Della Jelaskan 2 DPJP Pasien Sama, Ini Keterangan dokter Jaga IGD 

Terdakwa Ratna Setia Asih didampingi Pengacaranya, Hangga Oktafandany SH dari Firma Hukum Hangga Of.

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Jika saksi Direktur RSUD Depati Hamzah, Pangkalpinang, dr Della Rianadita menyatakan tanggungjawab kedua Dokter Penanggung Jawab Pelayan (DPJP) pasien korban sama. Saksi dokter jaga Instalasi Gawat Darurat (IGD), dr Muhammad Basri, juga mengungkap fakta persidangan.

Kedua saksi hadir pada sidangan lanjutan dengan terdakwa dokter anak RSUD Depati Hamzah, Ratna Setia Asih. Dalam sidang ini, terdakwa diduga melakukan kealpaan hingga mengakibatkan kematian pasien berinisial AR, menjadi kurang layak.

Berita Terkait #Kriminalisasi_dofutamin

Basri menerangkan, pasien dan orang tuanya datang ke IGD tanpa membawa surat rujukan dari klinik maupun tempat praktik sebelumnya. Ini membuat Ia harus lakukan penanganan dari awal tanpa referensi riwayat medis pasien. “Jadi saya masih bleng, harus dari awal. Saya lakukan observasi dari awal karena tidak ada surat riwayat penyakit pasien,” ceritanya.

Basri lakukan tes Elektrokardiogram (EKG) terhadap pasien AR, sebagai pemeriksaan awal di IGD. Ia tidak melaporkan kondisi pasien kepada dokter spesialis jantung, Kuncoro Bayu Aji, walau mendapati adanya detak jantung tidak normal.

Laporan hasil EKG, disampaikannya kepada dokter Ratna, dengan pertimbangan pasien merupakan anak. Dimana dari kondisi klinisnya masih berada dalam ranah penanganan dokter spesialis anak.

“Yang melakukan EKG saya sendiri. Saya laporkan ke dokter Ratna, bukan ke dokter Kuncoro, karena ini pasien anak dan ada tanda-tanda penyakit anak seperti demam dan muntah. Untuk tanda biru di tubuh, tidak ada,” papar Basri di PN Pangkalpinang.

Dijelaskan pula, pasien, kenapa tidak langsung dirujuk ke Pediatric Intensive Care Unit (PICU). Secara klinis saat itu kondisi pasien masih sadar, mampu berkomunikasi dan belum memenuhi kriteria skor untuk masuk PICU. Skor pasien 4, dimana Standar Operasional Prosedur (SOP) rumah sakit, pasien baru dapat dirawat di PICU minimal mencapai skor 6.

Fakta lainnya, persidangan terdakwa yang diduga melanggar Pasal 440 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, terkait kealpaan tenaga medis yang mengakibatkan kematian.

Proses restorasi justice (RJ) di Kejaksaan, rekomendasi tidak direalisasi Direktur RSUD Depati Hamzah, dr Della. Pertanyaan tersebut dilontarkan pengacara terdakwa, Hangga Oktafandany, kepada saksi Della.

Rekomendasi RJ dari Kejaksaan, kepada ayah korban ternyata bulan nilai Rp 2,4 miliar yang menjadi penyebab saksi sebagai penanggung jawab fasilitas RSUD tidak mau mencairkan. Namun Della selaku direktur aku RSUD tidak menerima satu dokumen pun dari Kejaksaan terkait restorasi justice. “Tidak dapat saya penuhi karena dokumen RJ dari Jaksa tidak ada,” jawab Della.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *