Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Tim Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel), mengamankan 126 butir pil ekstasi. Setelah menangkap Su alias Afon (39) Warga Pasir Putih, di Air Mawar, Bukit Intan. Kini Afon dan barang bukti sedang diperiksa penyidik Ditresnarkoba pimpinan Dir Resnarkoba Polda Babel, Kombes Pol Slamet Ady Purnomo.
Setelah mendapati keberadaan Afon di kawasan Air Mawar, tim langsung bergegas. Afon dibekuk di sebuah kontrakan, Minggu (5/1/2025) pukul 00.30 WIB. Ikut diamankan 11 klip kecil berisikan ekstasi siap edar, yakni 6 klip kecil ekstasi merk Redbull, warna biru, 4 klip kecil ekstasi merk Rolex, warna kuning dan 1 klip kecil ekstasi merk soundclod warna orange.
Setelah mengamankan handpone tersangka dan melakukan interogasi, ditemukan titik terang untuk melakukan pengembangan barang bukti. Bersama tersangka, tim bergerak ke sebuah rumah di kawasan Pasir Putih, diamankan plastik klip ukuran sedang berisi ekstasi merk Rolex warna kuning. Sehingga total keseluruhan ekstasi yang menjadi barang bukti sebanyak 126 butir.
Kapolda Babel Irjen Pol Hendro Pandowo melalui Kabid Humas Polda Bangka Belitung Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (8/1/25) siang membenarkan hal tersebut. “Hasil pengembangan, disebuah rumah di Kelurahan Pasir Putih. Ditemukan lagi 1 klip sedang ekstasi warna kuning. Total BB (Barang Bukti) ekstasi yang diamankan 126 butir di dalam 12 pelastik klip,” jelas Fauzan.
Pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Pelaku saat ini sedang dalam proses pemeriksaan oleh penyidik Direktorat Resnarkoba Polda Babel terkait asal usul barang tersebut,” tambah Fauzan.