Bangka,Seputarbabel.Com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka, berhasil ungkap kasus narkotika dan meringkus 15 orang pelaku pengedar serta pengguna Narkoba jenis sabu di wilayah hukum Polres Bangka
Pengungkapan ini di tuangkan kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK, di dampingi Satres narkoba Iptu Irwan Haryadi dan Kasubag Humas Iptu Zulkarnain saat gelar Konferensi Pers di Aula Polres Bangka,Selasa (16/3/21)
” Selama satu bulan terakhir Satreskoba polres bangka berhasil ungkap kasus narkoba dengan belasan tersangka,” ungkap kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan
Ia juga menambahkan selama dua pekan terakhir ini, Polres bangka telah mengungkap 10 laporan polisi dari 15 tersangka peredaran narkoba, dan 5 diantranya merupakan residivis
“Dari 15 tersangka yang di amankan tersebut 5 diantaranya merupakan residivis, jadi mereka pernah di penjara, dan setelah keluar bermain narkoba lagi ” lanjutnya
” Atas perbutan para tersangka di jerat Pasal 114 AYAT (1) Jo PASAL 132 DAN PASAL 112 AYAT (1) Jo PASAL 132 UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA,” Tutup Kapolres














