https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Satres Narkoba Polres Bangka Kembali Ungkap Kasus Narkotika 

Sungailiat,Seputarbabel.com  – Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka berhasil ungkap Kasus tindak pidana Narkotika, dalam pengungkapan tersebut Satres Narkoba Polres Bangka berhasil amankan pelaku Sum alias Martin (33) warga Sinar Baru, Sungailiat, Senin (20/11/23)

Sum alias Martin di amankan oleh Polisi di TKP Lingkungan Sinar Baru Kelurahan Sinar Baru Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, Minggu 19/11, dari tangan Sum Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti Shabu 4,70. Gram,

Seizin Kapolres Bangka AKBP Taufik Noor Isya, Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Iptu Minarno, SH.,mengatakan penangkapan pelaku Sum alias Martin berawal dari informasi masyarakat yang mana di lokasi tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkoba.

“Berbekal informasi yang didapat Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku Sum als Martin dengan barang bukti Shabu 4.70 gram”,ujar Iptu Minarno.

Iptu Minarno menambahkan modus yang dilakukan pelaku Sum als Martin dengan melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan cara menjual paket narkoba jenis sabu.

“Atas perbuatan pelaku Sum alias Martin patut diduga melanggar  Pasal 114 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun”,tegas Iptu Minarno.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.