Bangka,Seputarbabel.com — Pembahasan Penyampaian Rancangan Perubahan APBD Tahun 2023 dan Persetujuan Raperda, disampaikan DPRD Bangka melalui Rapat Paripurna, Senin (11/09/2023)
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD, Iskandar, S.IP dihadiri oleh Bupati Bangka Mulkan,SH MH, Wakil Ketua I, M.Taufik Koriyanto,SH,MH, Wakil Ketua II, Rendra Basri,B.Sc FORKOPIMDA, serta sejumlah pejabat dan pihak terkait.
Dalam penyampaian sambutannya, Iskandar menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Bangka tahun anggaran 2023 memiliki tujuan untuk mensinkronkan berbagai hal yang tidak sesuai lagi dengan APBD,
” Harapannya adalah agar penyerapan anggaran pada setiap program dan kegiatan dapat berjalan sesuai dengan target kinerja yang telah direncanakan,” ungkap Iskandar
Rancangan Perubahan APBD ini lanjut Iskandar menyampaikan. Akan dibahas secara bersama-sama oleh badan anggaran DPRD Bangka dengan tim anggaran pemerintah daerah, sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam tata tertib DPRD Kabupaten Bangka. Selain itu, dalam rapat paripurna ini juga disetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
” Rancangan Peraturan Daerah tersebut telah disampaikan oleh Bupati Bangka pada tanggal 31 Agustus 2023 dan telah dilakukan pengkajian dan pembahasan oleh Pansus. Namun, untuk pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Izin Belajar dan tugas belajar bagi pegawai negeri sipil di lingkungan Kabupaten Bangka serta Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Perizinan di Kabupaten Bangka masih dalam proses pembahasan oleh Pansus XI,” tutur Iskandar
Sementara itu Bupati Bangka, Mulkan,SH,MH menyampaikan bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 memiliki makna yang sangat penting dalam pencapaian akhir “Bangka Setara”. Pembangunan ini juga merupakan kelanjutan dari upaya reformasi pemerintah Kabupaten Bangka yang telah memperbaiki kualitas pelayanan publik, kapasitas pemerintahan, pertumbuhan ekonomi, pendapatan per kapita, dan penurunan angka kemiskinan.
” Oleh karena itu, bersama-sama dengan DPRD dan stakeholders meningkatkan pembangunan untuk meningkatkan kualitas pengelolaan APBD dan mempertahankan opini pengelolaan keuangan yang baik,” tutur Mulkan
Lebih lanjut Mulkan menuturkan, Rapat paripurna ini juga mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah, yaitu Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Raperda tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Bangka.
” Rancangan Perda ini akan mengatur beberapa jenis pajak baru sebagai objek pajak daerah, seperti opsan atau pungutan tambahan pajak untuk kendaraan bermotor. Diharapkan penambahan jenis pajak ini dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. Semoga pembahasan ini dapat memberikan manfaat untuk kemajuan Kabupaten Bangka,” ungkapnya