Bangka,Seputarbabel.com – Satuan Narkoba Polres Bangka kembali berhasil amankan pelaku narkotika. Pelaku yang diamakan pasangan Suami Istri (Pasutri) IJ alias Ijal 30 tahun dan LN 38 tahun, Berikut dengan barang bukti seberat 28.23 Gram Shabu.
” Pagi tadi kita menangkap IJ dan LN dengan berikut barang bukti shabu 28.23 Gram yang berhasil diamankan,” ujar Iptu Deni Sabtu (18/2/23)
Penangkapan terhadap pelaku IJ alias Ijal dan LN disebuah Camp di dusun Bernai desa Berbura Kecamatan Riau Silip Kabupaten Bangka pada Sabtu Pagi 18/2
Kasat Narkoba Polres Bangka Iptu Deni Wahyudi, S.Sos., seizin Kapolres Bangka mengatakan penangkapan terhadap pelaku IJ alias Ijal berawal dari informasi masi dari masyarakat
Berbekal informasi pelaku IJ alias Ijal dan LN berhasil diamankan, dan dari hasil penangkapan terhadap pelaku. Polisi berhasil amankan barang bukti Shabu yang sudah siap edar, dengan total berat barang bukti sebanyak 28.23 Gram,
” Pelaku Pasutri tersebut menjual shabu dengan cara menunggu para pembeli di kamp tersebut,” Ungkap Deni
Atas perbuatan pelaku Pasutri IJ alias Ijal dan LN diduga melanggar Pasal 114 ayat 2 Jo 132 ayat 1 atau Pasal 112 ayat 2 Jo 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika”, jelas Kasat.