Bangka – Wakil Ketua DPRD Provinsi Kep. Bangka Belitung (Babel), Amri Cahyadi kembali menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
Dikatakan politisi PPP ini, Koperasi dan Usaha Kecil yang ada di Kep. Babel memiliki peran penting dan strategis dalam membangun pondasi ekonomi. Sehingga Pemda wajib melakukan pemberdayaan yang dilaksanakan oleh dinas terkait.
Pemberdayaan ini bisa dalam bentuk pendampingan tenaga ahli, pelatihan, penyediaan sarana peralatan ataupun kemudahan kredit/pembiayaan dari sejumlah bank yang ditunjuk oleh Pemprov Kep. Babel.
Untuk itu ia menghimbau agar kiranya masyarakat mengetahui bahwa pemda memiliki keinginan untuk membantu masyarakat dalam hal pengembangan koperasi ataupun pelaku umkm.
“Ini dilakukan guna menumbuhkan iklim dan pengembangan usaha terhadap Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah sehingga mampu tumbuh dan berkembang menjadi usaha tangguh dan mandiri,” katanya, di Parit Pekir, Kecamatan Sungailiat, Kab. Bangka, Sabtu (08-05-2021).
Pada saat melaksankan kegiatan Amri Cahyadi, terus mengingatkan kembali kepada peserta untuk tetap mentaati prokes yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.
“Kita memakai masker seperti sekarang ini, diatur jarak satu sama lain, karena memang sudah ada perdanya. Di masa pandemi saat ini masyarakat diperbolehkan untuk melakukan kegiatan tetapi dengan tetap menerapkan prokes yang ketat,” terang Amri.