https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Pasutri Menjadi Pengedar Narkoba

Bangka, Seputarbabel.com — Polres Bangka ungkap penyala guna Narkotika jenis Sabu yang di lakukan pasangan suami istri (Pasutri).Penangkapan para pelaku Narkotika berhasil di ungkapan Polsek Pemali dan di paparkan saat Konferensi Pers di Aula Polres Bangka.selasa (16/2/21 )

Dwi (23) Ibu rumah tangga , warga Desa Air Ruay kec, Pemali pada saat dilakukan penangkapan terhadap DWI ditemukan 1 (satu) buah bungkus bekas beng-beng yang didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening ukuran kecil berisikan Kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu.

” Dibalut dengan isolasi warna hitam, berikut diamankan 1 (satu) buah HP merk OPPO warna putih dari dalam tas milik sdri DWI dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Beat Warna Hitam, kemudian dilakukan introgasi dan diakui oleh sdri DWI bahwa butiran Kristal tersebut berasal dari suaminya yang bernama ANANDA,” Ungkap Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan saat Perss rillis.Selasa,(16/2/21)

Kemudian dilakukankanlah penangkapan terhadap Suaminya bernama ANANDA di dalam sebuah rumah di jalan Sri Bulan Kec. Sungailiat Kab. Bangka yang pada saat itu sedang bersama dengan seorang temannya yang bernama Yayan

” Setelah itu dilakukan penggeledahan ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip yang dibalut dengan isolasi warna hitam yang terletak di bawah karpet dan 1 (satu) buah plastik bening bekas pakai yang diakui oleh ANANDA adalah miliknya.Yang mana terhadap plastic bekas pakai tersebut telah selesai digunakan bersama-sama dengan sdr YAYAN, lalu berikut diamankan 1 (satu) buah bong alat hisap sabu, kemudian dilakukan interogasi terhadap sdr ANANDA dan diakui bahwa bahan yang diduga narkotika jenis sabu itu ada dilemparkan oleh sdr ANANDA di Jalan Gang Jati Kec. Sungailiat,” Sambung AKBP Widi Haryawan

” Selanjutnya dilakukan pengembangan terhadap saudara ANANDA dijalan gang jati kec. Sungailiat Kab. Bangka ditemukan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal putih diduga narkotika jenis sabu dibalut dengan isolasi warna hitam.Dan Selanjutnnya sdr ANANDA dan sdr YAYAN beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Pemali guna pengembangan lebih lanjut,” Sambung Kapolres

AKBP Widi Haryawan menjelaskan setelah dilakukan introgasi kembali terhadap sdr DWI dan diakui oleh sdr DWI bahwa masih ada bahan narkotika jenis Sabu yang disimpan di rumah orang tua saudara ANANDA. Lalu dilakukanlah penggeledahan terhadap Rumah orang tua ANANDA.

” Setelah di lakukan pengeledahan di kediaman orang tua tersangka ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) buah dompet warna merah jambu dan 1 (satu) buah timbangan digital warna silver. Kemudian didalam dompet warna merah jambu tersebut terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening besar yang berisi butiran kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) bungkus plastik bening sedang yang berisi butiran Kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu,” Tambah AKBP Widi

Terlihat hadir saat Konferensi pers Kapolres Bangka AKBP Widi Haryawan S.IK, di dampingi Kapolsek Pemali Iptu Juniarto , Kasubag Humas Iptu Zulkarnain , dan Kasat res Narkoba Iptu Irwan Haryadi di aula Polres Bangka Selasa,( 16/2/21 )

” Akibat dari perbuatan yang mereka lakukan dalam penyalah guna narkotika jenis sabu melanggar AYAT (2) ATAU PASAL 132 AYAT (1) ATAU PASAL 112 AYAT (2) Jo PASAL 132 AYAT (1) UU RI NO 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA ” Tutup Kapolres

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *