https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Amri Cahyadi : Perda Pesantren Guna Meningkatkan Mutu Pendidikan

 

Pangkalpinang, seputarbabel.com – Guna meningkatkan mutu pendidikan Pesantren, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bangka Belitung berinisiatif membentuk Peraturan Daerah (Perda) tentang Pemberdayaan Pondok Pesantren di Provinsi Bangka Belitung.

Rencana tersebut terungkap, saat plt ketua DPRD Babel Amri Cahyadi melakukan penyiapan naskah akademik dan draf Raperda saat Focus Group Discussion (FGD) bersama praktisi pesantren se-Bangka Belitung dan Civitas Akademika Fakultas Hukum Universitas Trisakti, melalui Zoom Meeting, di ruang kerjanya, kamis (19/01/2021).

UU No 18 Tahun 2019 tentang Pesantren merupakan produk mufakat yang disepakati melalui DPR RI secara seksama untuk menjamin penyelenggaraan pesantren, menjalankan fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan pemberdayaan masyarakat, jelas, Plt Ketua DPRD Babel, Amri Cahyadi, saat menyampaikan membuka acara FGD.

“melalui UU Pesantren ini, dan sekaligus rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kepulaun Bangka Belitung ini kedepan, Pemerintah Daerah dapat menyentuh ke beberapa aspek pesantren”, katanya.

ia menambahkan, beberapa aspek pesantren seperti fasilitas pondok, mutu pendidikan, kompetensi tenaga pengajar, kesejahteraan pengajar,dan pendidikan vokasi tenaga pengajar.

” melalui FGD ini juga, diharapkan dari sisi DPRD dapat menerima usulan yang akademik dan konkret”, harap, plt ketua DPRD babel, Amri Cahyadi.

Pada kesempatan yang sama, Pakar Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Trisakti, Tommi D. Darma menjelaskan, sebelum menyusun Rancangan Peraturan Daerah, setidaknya semua stakeholder harus memahami kerangka yuridis dan normatif undang – undang pesantren itu sendiri.

Alasan pembentukan raperda tentang penyelenggaraan pesantren itu, berangkat berdasarkan alinea keempat pembukaan UU NRI 1945, Bab VI UUD NRI 1945, UU No.18/2019 tentang Pesantren dan terdapat 6 pasal atribusi.

“begitu juga dengan jumlah pesantren di Bangka Belitung sebanyak 53 pesantren dan di Bangka Belitung sendiri belum adanya regulasi secara khusus”, ungkapnya.

Menurutnya, selama ini pengaturan mengenai pesantren belum mengakomodasi perkembangan, aspirasi, dan kebutuhan hukum masyarakat, sehingga menyebabkan perlakuan hukum yang tidak sesuai dengan norma berdasarkan kekhasan dan kesenjangan sumber daya yang besar dalam pengembang pesantren.

Dengan adanya UU No.18/2019 tentang pesantren, penyelenggaran pedidikan di pesantren diakui sebagai bagian dari penyelenggaraan pedidikan nasional, memberikan landasan hukum bagi rekognisi bagi peran pesantren dalam membentuk, mendirikan membangung bangsa, menjadi landasan hukum afirmasi atas jaminan kesetaraan tingkat mutu lulusan, UU No.18/2019 tentang pesantren pun menjadi landasan hukum bagi pemerintah pusat dan daerah.

“Pemda dapat berperan memfasilitasi asrama pesantren dalam memenuhi daya tampung, kenyamanan, kesehatan, keamanan sesuai Pasal 11 ayat (3) UU No.18/2019 tentang pesantren”

Sementara dalam fungsi pemberdayaan masyarakat, Pemda dapat beperan memberikan dukungan paling sedikit berupa bantuan keuangan, bantuan sarana dan prasarana, bantuan teknologi, peralatan keterampilan, sesuai dengan pasal UU No.18/2019 tentang pesantren.

landasan pembentukan Raperda itu sendiri bisa dilihat dari filosofi, yakni mewujudkan cita – cita bangsa dalam mencerdaskan kehidupan bangsa, manifestasi sila pertama dan kedua pancasila. Sedangkan dari yuridis dapat merujuk pada Pasal 18 UUD 1945, Pasal 31 UUD 1945, Pasal 31 ayat (3), (4) dan (5) UU No.20/2003 tentang Sisdiknas, Pasal 11 dan Pasal 12 ayat (3) huruf UU No. 23 Tahun 2014 yang bersifat usulan konkuren yang bersifat wajib. Dan pasal 11 ayat (3), Pasal 12 ayat (2), Pasal 32, Pasal 42, Pasal 46 ayat (1) dan (2), Pasal 48 ayat (3) UU No.18/2019 tentang Pesantren.

Turut hadir dalam FGD tersebut Plt Ketua DPRD Bangka Belitung, Amri Cahyadi bertindak sebagai pemberi sambutan dan pembuka acara, Dosen Fakultas Hukum Universitas Trisakti Tommi D. Darma bertindak sebagai pemateri, dan Dr Tri Sulistyowati sebagai mediator, beserta peserta FGD dari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *