https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Handpone Kepala OPD Pangkalpinang Harus Aktif Juga Responsif 24 Jam

Temi, biasa Suhaimi disapa, terkait disiplin pegawai bisa saja Walikota memberikan sangsi disiplin hingga pemberhentian. Dikarenakan kepala OPD sebagai aparatur sipil negara tidak mematuhi perintahnya sebagai atasan langsung. “Karena intruksi tidak mesti pakai surat, ini sudah perintah 24 jam harus bisa dihubungi. Mekanismenya tetap ada, tapi bisa,” paparnya.

Ia memastikan, jika pemecatat itu adalah langkah terakhir apabila teguran – teguran yang diberikan. Namun apabila sangsi tersebut, tidak membuat ASN tidak bisa mematuhi keinginan Walikota soal komunikasi tadi. “Bila sudah ada teguran tetap tidak patuh maka akan ada sangsi sampai pada pemecatan,” terang Temi.

Kembali halaman utama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *