https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Kembali Terjadi Tindakan Kejahat Narkotatika Jenis Ekstasi Di Pelabuhan Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat .

Pangkalpinang,Seputarbabel.- terjadi tindakan pidana kejahatan narkotika jenis ekstasi yang berhasil di gagalkan oleh tim BNNP Kep Babel di Pelabuhan  Tanjung Kalian, Muntok, Bangka Barat , Sabtu (22/8/20) Pukul 11.30 wib .

Mendapatkan informasi bahwa pada saat ini akan ada pengiriman narkotika jenis ekstasi dari Bangka menuju ke Palembang melalui jalur laut menggunakan kapan penyebrangan jenis Roro di tanjung kalian mentok Bangka barat .

Berdasarkan informasi dari masyarakat target tersebut adalah seorang laki-laki berparas tinggi , kulit sawo Langsat , dan menggunakan Kendraan beroda dua jenis metic warna merah .

Sekitar pukul 12.00 wib tim Dakjar BNNP Kep Babel , bea cukai, KSOP dan TNI Al pun berjaga di pintu masuk pelabuhan dan di temui seorang laki-laki dengan gerak-gerik mencurigakan dan memiliki ciri-ciri fisik yang sama dengan informasi yang di dapatkan .

Tim pun bergegas melakukan penggeledahan kepada seorang laki-laki tersebut dan berhasil menemukan barang bukti diduga narkotika jenis ekstasi sebanyak 12 bungkus tablet warna merah muda , 3 bungkus tablet warna kuning berbentuk kepala harimau , 1 bungkus pecahan tablet warna kuning , dan 4 bungkus serbuk tablet berwarna merah muda , dari hasil yang penggeledahan sekitar  2000 butir jenis ekstasi

Serta terdapat juga barang bukti non narkotika yaitu 1 unit hp Samsung warna hitam , uang tunai 600.000 dan 1 unit motor matic Honda PCX berwarna merah beserta STNK

Tim gabungan (Timgab) yang terdiri dari Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,TNI AL, Bea Cukai Pangkalpinang dan KSOP Pangkalpinang,berhasil mengamankan “T” (29) warga Sudimampir Ogan Ilir Sumatera Selatan yang membawa 2000 butir pil jenis ekstasi di Pelabuhan Tanjung Kalian Muntok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) ” ujar Kepala BNNP Babel, Brigjen Pol Suparwoto

Pelaku pun langsung di bawa ke kantor BNNP Kepulauan Babel untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut karna pelaku sudah terjerat dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) undang-undang narkotika dengan hukuman 5-20 tahun .(jazz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *