https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Jerat Hukum Ringan Bagi Produsen Miras?

Foto, Bupati dan Kasatpol PP usai melakukan penggerebekan gudang miras di Dusun Asam Lubang. Desa Air Merbau

Belitung, seputarbabel.com – Penggerebekan gudang Miras oleh Bupati Belitung bersama Satpol PP di Dusun Asam Lubang, Desa Air Merbau, Kecamatan Tanjungpandan, Kabupaten Belitung. Selasa (28/7/020) sangat patut diapresiasi.

Selanjutnya yang perlu kita cermati bersama adalah proses hukum terkait hasil operasi tersebut. Sebab menurut pernyataan Sekretaris Dinas Satpol PP Kabupaten Belitung disalah satu berita menyampaikan, permasalahan ini akan ditindaklanjuti dengan tuntutan tindak pidana ringan.

Menanggapi pernyataan Sekretaris Dinas Satpol PP tersebut. Satomi, selaku ketua Majelis Pimpinan Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Belitung meminta agar kasus ini tidak sekedar dijerat pasal tindak pidana ringan.
  
“Kita sama-sama mengetahui kalau hanya dijerat pasal tipiring tidak akan ada efek jera. Karna ancaman hukumannya hanya 3 (tiga) bulan, hal itu sangatlah ringan jika dibanding dengan efek negatif yang timbul terhadap generasi muda kita,” jelasnya.

Seharusnya Satpol PP dapat melimpahkan atau bekerja sama dengan pihak Kepolisian untuk menyidik lebih lanjut, dan dapat menerapkan Undang-undang yang lebih “Keras” seperti pasal 137 UU no 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Agar ada efek jera dan kasus ini tidak terulang lagi,” pintanya dengan tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *