https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Resmi, Ini BUMN Penerima Modal Kerja Dari Negara

Seputarbabel.com, Jakarta – Pemberian dana dalam program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pemberian dana tersebut diberikan melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN), skema pinjaman modal kerja dan pembayaran utang pemerintah.

Dengan nilai mencapai Rp 23,65 triliun, 7 BUMN mendapatkan PMN. Terdapat BUMN yang sebelumnya dimasukkan dalam skema pemberian pinjaman bantuan kerja, berubah menjadi penerima PMN.

PT Permodalan Nasional Madani sebesar Rp 1,5 triliun, PT  Pengembangan Pariwisata Indonesia (ITDC) Rp 500 miliar, PT Hutama Karya Rp 7,5 triliun dan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia sebesar Rp 6 triliun. Adalah diantara BUMN penerima PMN.

Sedangkan PT Perkebunan Nusantara yakni Rp 4 triliun, PT Kereta Api Indonesia Rp 3,5 triliun dan  Perum Perumnas sebesar Rp 650 miliar. BUMN tadi sebelumnya masuk dalam pinjaman bantuan kerja.

Untuk Pinjaman Modal Kerja diberikan kepada PT Garuda Indonesia Rp 8,5 triliun dan PT Krakatau Steel \Rp 3 triliun. Dana pinjaman tersebut diberikan melalui skema Mandatory Convertible Bond (MCB). Pemerintah juga akan membayarkan utang terhadap 9 BUMN dengan total Rp 115,92 triliun.

Membacakan kesimpulan hasil rapat kerja Menteri BUMN Erick Thohir dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (15/7/2020) tadi. Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Aria Bima mengatakan besaran PMN pada BUMN tahun anggaran 2020 akan disampaikankepada Badan Anggaran DPR RI. “PMN tidak untuk membayar utang perusahaan penerima PMN,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *