https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Resiko Pertambangan Timah bagi Kepulauan Bangka Belitung

Walaupun pemerintah melalui Kementerian ESDM terus mendorong agar perusahaan timah bisa berkontribusi pada pengembangan ekonomi di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Guna untuk memastikan kegiatan ekonomi di Bangka Belitung bisa terus berjalan meskipun aktivitas pertambangan akan selesai pada waktunya dilokasi tersebut. Akan tetapi dampak negatif yang ditimbulkan kedepan sangat beresiko tinggi bagi keberlangsungan hidup masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dalam waktu yang lama.
Seharusnya upaya-upaya yang dilakukan Kementerian ESDM sebagai representasi dari Pemerintah Pusat wajib mengikutsertakan para stakeholder dari Bangka Belitung dalam setiap pembuatan kebijakan dan tidak cukup hanya dengan kegiatan seperti ini saja, sehingga pasca timah.. keekonomian masyarakat bisa terintegrasi dengan baik ketika tambang berakhir dan kegiatan ekonomi baru tetap berjalan.

Aktivitas pertambangan timah di kepulauan Bangka Belitung selama ini memberikan dampak positif dan negatif terhadap ekonomi, lingkungan dan sosial bagi masyarakat sekitar.
Diduga dampak ekonomi dan dampak lingkungan dari aktivitas pertambangan timah yang terjadi selama ini akan memberikan sentimen negatif pasca timah. Walaupun aktivitas pertambangan telah mampu memberikan dampak ekonomi lokal, akan tetapi estimasi nilai kerugian masyarakat akibat aktivitas pertambangan timah berpengaruh sangat besar dan signifikan terhadap degradasi lingkungan.

Secara sosial, masyarakat Bangka Belitung memiliki persepsi yang berbeda-beda perihal ini, ada yang negatif dan ada juga yang positif terhadap kehadiran perusahaan-perusahaan timah di Bangka Belitung. Walaupun demikian, aktivitas pertambangan meningkatkan potensi konflik antar masyarakat terkait dengan hak penguasaan lahan, lowongan pekerjaan dan banyaknya warga pendatang dari luar daerah untuk mencari suaka di negeri serumpun sebalai ini, contohnya seperti kasus Sijuk, kasus SHP oleh PT.Timah, dan kasus-kasus pertambangan timah di Bangka Belitung lainnya yang akhir-akhir ini semakin marak terjadi.

Menurut Undang-undang nomor 5 tahun 1984 : Kehadiran industri bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara bertahap, mengubah struktur perekonomian kearah yang lebih baik, maju, sehat dan seimbang sebagai upaya untuk mewujudkan dasar yang lebih kuat dan lebih luas bagi pertumbuhan ekonomi pada umumnya serta memberikan nilai tambah bagi pertumbuhan industri pada khususnya. Akan tetapi diduga kondisi riil dilapangan tidak sesuai dengan yang kita harapkan, bahkan kepentingan kelompok dan golongan jauh lebih diuntungkan perihal ini.
Dan hal ini merupakan pukulan keras bagi masyarakat di negeri timah itu sendiri, karena dampak negatif dari kegiatan pertambangan yang dilakukan terjadi penurunan produksi tanaman lada, karet, kerusakan lingkungan yang fatal dan rusaknya ekosistem laut. Hal tersebut tentunya akan berdampak negatif terhadap kesejahteraan masyarakat sekitar area pertambangan timah.

Kegiatan pertambangan timah secara langsung memberikan dampak negatif terhadap kelestarian alam dan lingkungan baik didarat maupun dilaut karena merubah bentuk topografi seperti terbentuknya lubang besar, gangguan hidrologi, pencemaran air dan hilangnya ekosistem alami. Dan perubahan kualitas lingkungan dapat didekati dengan estimasi nilai perubahan produksi seperti tanaman lada, karet serta berkurangnya hasil laut.

Oleh karena itu, dengan waktu yang tersisa.. saya mengajak seluruh masyarakat Bangka Belitung pada umumnya dan para stakeholder pada khususnya, yang lahir, hidup dan mati di negeri timah ini untuk saling mendukung dan bahu membahu dalam mendapatkan hak-hak yang lebih, guna mempersiapkan kebutuhan-kebutuhan untuk menghadapi tantangan ekonomi kedepan bagi anak cucu kita nanti. Hal ini harus menjadi komitmen bersama dan tertuang dalam perjanjian yang berkelanjutan, baik dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Perusahaan timah dan masyarakat itu sendiri sehingga bisa menjadi rujukan bagi daerah-daerah lain yang mengalami hal serupa.

Penulis : Marshal imar pratama

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *