https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Peran Penting Kades Dan Kadus, Lahan seluas 248 Hektar Dapat Terjual Kepada Investor Yang Berasal Dari Kalimantan

Penulis Agung Septianis.

Foto pencarian pembelian lahan, Broker, Mukti dan Investor

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Lahan seluas 248 kembali terjual dengan harga 3,5 M sungguh harga yang pantastis untuk mensejahterakan masyarakat di Dusun Ulim, Desa Lasar, Kecamatan Membalong, Kabupaten Belitung.

Akan tetapi sayangnya kuat dugaan lahan tersebut di jual oleh Kepala Desa setempat dengan memperoleh imbalan sejumlah uang.

Kepala Desa Lasar kepada seputarbabel.com,  Senin (16/3/2019) malam belum bisa dikonfirmasi. Sedangkan pihak perantara (Broker), Jahari membenarkan tanah seluas 248 hektar terletak di wilayah Dusun Ulim, sejak pertengahan bulan Desember 2019 telah dijual melibatkan masyarakat yang berada di Dusun tersebut.

Lahan tersebut sudah dikeluarkan surat keterangan tanah (SKT) oleh Kades dan Camat. Surat Keterangan Tanah (SKT) tersebut sudah dibuat, seolah-olah warga sebagai pemiliknya.

Jahari mengaku dirinya menjual lahan kepada investor yang berasal dari Kalimantan

“Luas 248 H yang di hitung 200 H, semua 100 surat kebanyakan tambang di biarkan di Dusun Ulim, Desa Lasar jadi kami beli dengan harga 3,5 M untuk buat kebun wisata,” paparnya.

“Biaya APH, surat dan administrasi sebesar 500 juta dan 3 M di serahkan kepada Kadus dan Mukti,” tambahnya.

Informasi yang beredar di Desa Lasar, dari Broker bahwa Kades dan Camat telah mengeluarkan surat keterangan (SKT) serta Surat Keterangan Tanah dan Pembuatan (APH) akta pelepasan Hak kepada pembeli yang bernama Lim Dik Sen, atas persetujuan Kepala Desa.

Menurut sumber lagi, surat tanah itu merupakan modus pemerintah Desa, seolah pemilik lahan itu milik warga secara pribadi. Para warga telah menerima konpensasi berupa uang sebesar Rp.3.500.000.000 (tiga milyar setengah), bentuk pemberian kades atas dukungan buat penjualan lahan.

“Sementara kades kami berikan uang sebesar Rp 50.000.000 ( lima puluh juta) untuk memperlancar,” ujar sumber.

Sementara lahan yang telah dijual itu ketika di tanyakan masuk dalam kawasan hutan, dirinya mengatakan persoalan ini telah melibatkan Dinas Kehutanan, Tata ruang sesuai penetapan batas kawasan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *