https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

POL PP DAN BNN KABUPATEN BELITUNG RAZIA 3 TOKO KELONTONG, TEMUKAN RIBUAN OBAT BATUK MAXTRIL, KOMIK DAN BELASAN KALENG LEM AIBON

Penulis NOV

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan BNN Kabupaten Belitung merazia sejumlah toko di tiga tempat. Hasilnya petugas mengamankan ribuan Butir obat batuk berbentuk pil atau Maxtril, puluhan bungkus obat batuk cair merek Komik dan belasan kaleng Lem Aibon yang di salahgunakan.

Dalam razia yang digelar pada Rabu (19/02/2020) malam tersebut, petugas memulai melakukan penyisiran ke toko kelontong yang tidak memiliki izin Dinkes atau toko obat yang bertempat di jalan Hasan Saie, Jalan Anwar, Desa Pilang dan Tengku Umar.

VID-20200219-WA0003

Hasilnya petugas mengamankan 1.328 Butir obat batuk berbentuk pil atau Maxtril, 27 bungkus obat batuk cair atau Komik dan 15 kaleng Lem Aibon yang di salahgunakan.

Seizin Kepala Satuan Azhar, S.IP. Kepala Bidang (Kabid) ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat Saparudin, S.IP dalam patroli wilayah tersebut mengatakan penjualan obat batuk tersebut di jual dan diedarkan secara bebas di toko kelontong yang tidak memiliki izin Dinkes atau toko obat.

“Setiap obat yang di jual mereka (Toko) harus memiliki izin dinas kesehatan atau pemegang izin toko obat serta memiliki penanggung jawabnya,” beber Saparudin.

Ketiga toko tersebut masing-masing tlah di mintai keterangan serta data diri untuk di lakukan penanganan lebih lanjut.

“Sementara ini, barang bukti yang kami sita di amankan di Mako Pol PP. Setelah itu kami (Pol PP) akan meminta keterangan tindak lanjut ke pihak BNNK Belitung dan balai Badan Pengawas obat dan makanan (BPOM),” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *