https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

Pemuda Pancasila Pangkalpinang Serukan Bhineka Tunggal Ika Di Bangka Belitung

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Pemuda Pancasila Kota pangkalpinang, melalui ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pangkalpinang menyerukan untuk saling menjaga bhinneka tunggal ika di Negara Indonesia Khususnya Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Fahrizan selaku ketua MPC Pemuda pancasila Kota pangkalpinang saat ditemui di kediamannya(12/01/2020), mengatakan “Dasar hukum yang menjamin kebebasan beragama di Indonesia ada pada konstitusi kita, yaitu Pasal 28E ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (“UUD 1945”):

“Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.”

Pasal 28E ayat (2)  UUD 1945 juga menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan. Selain itu dalam Pasal 28I ayat (1) UUD 1945 juga diakui bahwa hak untuk beragama merupakan hak asasi manusia. Selanjutnya Pasal 29 ayat (2) UUD 1945 juga menyatakan bahwa Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduknya untuk memeluk agama.

Akan tetapi, hak asasi tersebut bukannya tanpa pembatasan. Dalam Pasal 28J ayat (1) UUD 1945 diatur bahwa setiap orang wajib menghormati hak asasi orang lain. Pasal 28J ayat (2) UUD 1945  selanjutnya mengatur bahwa pelaksanaan hak tersebut wajib tunduk pada pembatasan-pembatasan dalam undang-undang. Jadi, hak asasi manusia tersebut dalam pelaksanaannya tetap patuh pada pembatasan-pembatasan yang diatur dalam undang-undang.

Dalam penutupnya beliau menyampaikan kita harus saling menjaga keutuhan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara agar dapat terciptanya kehidupan yang sejahtera. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *