https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

SELAIN TIDAK PERCAYA DENGAN CATATAN SAKSI MERINGANKAN, JPU JUGA KATAKAN ADA UNSUR PENGGELAPAN PADA PERKARA ARISAN PIAUW

Penulis Agung Septianis

BELITUNG, SEPUTARBABEL.COM – Tim kuasa hukum terdakwa Vivi Desimel Yana (32) menghadirkan Ahyung sebagai saksi meringankan dalam sidang lanjutan kasus arisan piauw di Pengadilan Negeri Tanjungpadan

Warga asal Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpandan, Belitung itu pun tiba di ruang sidang dengan pakaian kemeja garis, Senin (16/12/2019) sore.

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Hari Supriyanto, Ahyung sendiri mengatakan bahwa ia merupakan anggota arisan piauw sejak tahun 2015 sampai sekarang. Ahyung dengan terdakwa merupakan saudara dan lebih dari satu kali mengikuti arisan yang diketuai Fukqiun dan Vivi.

Saat mengikuti arisan piauw, Ahyung mengaku mendapat keuntungan dan mengikuti 3 mata arisan sekaligus dengan total angsuran 5 juta perbulan untuk satu mata arisan. Total setoran Rp 15 juta perbulan.

“Awal mula ikut arisan itu semua keluarga, itu berlangsung sejak tahun 2015 sampai sekarang sebelumnya memang lancar, terakhir saya ikut lagi dengan 3 mata arisan dan sudah narik dua setelah itu saya macet total, bangkrut karna istri sakit kanker,” kata Ahyung di hadapan majelis hakim.

Kendati demikian, tim Jaksa Penuntut Umum. M Aulia Perdana berhasil melihat celah dari saksi meringankan tim kuasa hukum terdakwa itu.

Jaksa mengendus bahwa sebenarnya saksi juga punya masalah dengan Arisa itu, lantaran setelah menarik uang arisan 2 dan 3 setelah itu pada ansuran ke 14 saksi mulai macet setoran, dengan alasannya bangkrut

“Kami sudah yakin adanya penggelapan dalam perkara ini karena semua uang arisan di bawah kendali terdakwa. Kalau saksi meringankan ini kan masih saudara sama terdakwa, tidak semuanya bisa kami terima,” ujar Aulia.

JPU juga tidak begitu percaya dengan catatan yang diperlihatkan saksi. Hal ini dikarenakan informasi dalam catatan tersebut berasal dari terdakwa yang diduga berbeda-beda.

“Misalnya dari saksi Valentine alias Afung itu Ationg (pelapor) sudah dapat, sementara Ationg belum dapat. Makanya berita itu tidak selamanya benar, tidak ada pasti siapa yang dapat, yang tahu hanya terdakwa,” sebut Aulia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *