https://seputarbabel.com/wp-content/uploads/2023/11/IMG-20231120-WA0032.jpg

PKL Pintu Air Punya Dua Opsi

Seputarbabel.com, Pangkalpinang – Komisi II DPRD Kota Pangkalpinang, memanggil mitra dan pihak pengelola Kampung Rasau. Rapat dilakukan Senin (11/11/2019) pagi hingga pukul 12.00 WIB. Kegiatan tadi guna membahas pedaganga kali lima (PKL) di dekat pintu air Kolong Retensi Kacang Pedang. Hadir langsung pimpinan Komisi II, yakni Ketua, Ahmad Amir, wakil ketua Rio Setiyadi dan sekretaris Ermawi.

Dari pertemuan tadi, disepakati dua solusi bagi para PKL di jalan dekat pintu air Kolong Retensi Kacang Pedang. Pertama mereka akan direlokasi untuk berdagang di Kampung Rasau. Kemudian, tetap di lokasi saat ini, dengan catatan menjaga kebersihan. Kemudian PKL harus menggunakan gerobak, sehingga pada waktu tertentu setiap harinya tidak ada terlihat adanya tempat berjualan PKL di lokasi tadi.

Sekretaris Komisi II Ermawi mengatakan dari pembahasan dengan mitra disepakati 2 opsi bagi PKL dekat pintu air kolong retensi kacang pedang. Pertama tetap di lokasi saat ini, dengan catatan menjaga kebersihan dan PKL tidak membangun tempat berjual semi permanen sekalipun. Alternatif lain direlokasi ke tempat lain, yakni Kampung Rasau.

“Kita tidak melarang para pedagang berjualan, karena memang untuk mencari nafkah di lokasi tadi, hanya saja dari hasil rapat disepakati dua opsi tadi. Kita ingin mereka jadi lebih baik, bukan tidak memperbolehkan mereka perjualan. Karena dari hasil kunjungan kita saat DL (dinas luar), mereka bisa menjaga kebersihan lokasi berdagangnya. Kalau malam berjualannya pagi hingga sore tidak ada bekas mereka berdagang,” papar pria yang akrab disapa Haji Awi ini.

Anggota DPRD Kota Pangkalpinang, daerah pemilihan (dapil) Pangkalpinang 2 meliputi Kecamatan Rangkui ini. Mengaku 2 opsi untuk PKL di dekat pintu air Kolong Retensi Kacang Pedang, merupakan hasil dari pertemuan mereka dengan mitra. “Intinya kalau pun tetap di situ, mereka harus menjaga kebersihan dan pakai gerobak. Kemudian dari subuh hingga sore tidak boleh tersisa bekas mereka berjualan di lokasi tersebut” tambah Haji Awi.

Anggota fraksi Golkar ini mengingatkan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang. Agar mengevaluasi nilai kontrak yang dibayar pengelola Kampung Rasau, karena masuk dalam pendapatan asli daerah. Menurutnya nilai kontrak Kampung Rasau, harus dioptimalkan setelah berakhir kontraknya tahun 2019. “Pendapatan masih bisa dioptimalkan diatas 100 persen untuk nilai kontak Kampung Rasau. Sehingga kita minta dievaluasi nilainya,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *